DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Rapat paripurna DPRD Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Proses pembahasan dilakukan melalui hearing di ruang rapat paripurna dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Polres Jombang, perwakilan siswa SMA, organisasi pelajar IPNU dan IPPNU, serta kalangan akademisi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilatarbelakangi maraknya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan tugas mendidik, khususnya dalam menanamkan disiplin. 

“Guru seharusnya mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya, selama tetap berada dalam koridor yang benar,” ucapnya pada Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran tanpa dihantui risiko kriminalisasi. Selain itu, Raperda juga akan mengatur peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak intelektual guru.

Dalam penyusunan, Bapemperda melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi profesi, unsur pelajar dan mahasiswa, lembaga perlindungan anak dan perempuan, hingga aparat penegak hukum. Sebelumnya, masukan juga telah dikumpulkan dari organisasi guru, dewan pendidikan, dan praktisi pendidikan.

“Guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi masa depan. Sehingga hak dan perlindungannya harus benar-benar diperhatikan,” kata Kartiyono. (aan/mar)