SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dimas Kurniawan (28), warga Jalan Gubeng Kertajaya Gg. 13 F ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Ia ditangkap lantaran menggondol 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 3 juta dari dua tempat, yakni di Pondok Candra dan Tambak Windu Surabaya.
AKP Arif Suharto Kanit Reskrim Polsek Wonocolo menjelaskan modus pelaku dalam beraksi. Mulanya, pelaku mencari rumah yang akan dijual di koran. Pelaku kemudian mendatangi rumah yang diincarnya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Setelah pelaku berpura-pura deal, lalu korban disuruh untuk membersihkan (rumah-red) di lantai dua. Ketika korban berada di lantai dua tersebut tersangka turun untuk mengambil barang-barang korban yang ada di lantai 1 dan tersangka mengambil barang berharga milik korban lalu berpamitan untuk keluar sebentar," jelas Arif.
Ditambahkan Arif, pelaku ditangkap di Jalan Wonokromo setelah banyaknya laporan warga yang menjadi korban.
Saat diinterogasi, Dimas mengakui semua perbuatannya. "Korban kebanyakan wanita janda dengan sedikit merayu akhirnya mereka pasrah. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, makan dan juga bayar sewa kost," jelas Dimas, Senin (18/04).
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Pelaku akan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 STNK sepeda motor, 1 flashdisk dan 1 buah ATM. (hb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News