TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan karakter dan akhlak mulia pada anak.
Salah satu tim penyusun Raperda ini, Mukti, mengatakan bahwa raperda sudah disusun sejak 2015 lalu dan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Timur. Perda ini nantinya bertujuan untuk menekan besarnya angka kenakalan remaja di wilayah setempat.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
“Saat ini kenakalan remaja khususnya di Kabuapten Tuban relatif tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa kasus yang menyeret beberapa pelajar setempat di balik jeruji besi. Sehingga, perda ini perlu dikeluarkan,” ungkap Mukti kepada bangsaonline.com, Selasa (19/4).
Dijelaskan Mukti, dalam raperda tersebut terdapat beberapa poin penting. Di antaranya terkait kegiatan rutin yang harus diterapkan di sekolah dan kedua sebagai dasar pembentukan karakter serta mental positif anak para peserta didik.
Selain itu, terdapat pula aturan-aturan maupun sanksi bagi pelanggar yang tidak melaksanakan kebijakan yang terkandung dalam raperda tersebut. Sehingga, dengan perda ini diharapkan nantinya perilaku maupun sikap para pelajar bisa lebih dikontrol.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Diperkirakan, Raperda tersebut mulai bisa diterapkan di tuban pada dua tahun mendatang," pungkas Mukti. (tbn1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News