FITRA Desak Kejari Usut Tuntas Reses Fiktif dan Penyelewengan Kunker DPRD Jombang

Dijelaskannya, hal tersebut telah tertuang dalam pasal 52 UU no 14 tahun 2008 tentang KIP. Di mana disebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta dan, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun.

Tidak hanya itu, dengan permasalahan di DPRD Jombang ini, FITRA Jatim akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Jombang untuk sesegera mungkin menentukan sikap atas kasus dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker tersebut.

"Kami akan dorong aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jombang untuk sesegera mungkin ambil langkah hukum. Dan apa pun hasilnya nanti mereka (jaksa) harus mengumumkan kepada publik, agar masyarakat tahu hasil kinerja mereka, jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkas Dahlan.

Sebagaimana diketahui, DPRD Jombang diterpa isu tak sedap. Banyak penyelewengan yang disinyalir terjadi di tubuh lembaga yang diketuai Joko Triono politisi dari PDI Perjuangan ini. Mulai dari dugaan reses fiktif, penyelewengan kunjungan kerja hingga sejumlah gratifikasi dalam setiap pembahasan anggaran, raperda, hearing hingga uang saku jelang lebaran.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: