Samadikun Hartono
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono tiba di Jakarta, Kamis (21/4) malam tadi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut pemulangan Samadikun dilakukan tanpa ada syarat barter dengan otoritas China.
"Enggak ada (barter). Sampai sekarang enggak ada," ujar Badrodin di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/4).
Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat tertutup dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Rapat tersebut selesai sekitar pukul 18.50 WIB.
Sekadar diketahui, warga suku Uighur yang berasal dari China telah ditangkap terkait gerakan radikal. Mereka diketahui tergabung dengan kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Santoso alias Abu Wardah di Indonesia. Mereka yang ada di Indonesia merupakan anggota kelompok separatis di negaranya.
Ada sekitar 5 orang warga Uighur yang sudah ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, 4 di antaranya telah divonis 6 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara pada 2015 lalu. Mereka diduga merencanakan sejumlah aksi terorisme pada akhir 2015 lalu.
Proses hukum yang sudah diputus oleh pengadilan, kata Badrodin, membuat pihaknya tidak memiliki wewenang apapun. Termasuk urusan barter.
"Kan yang kita tangani sudah diproses pengadilan, jadi bukan wewenang saya. Kan itu sudah divonis inkrah jadi bukan kewenangan saya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Luhut menyebut ada permintaan barter otoritas China terkait pemulangan buronan Samadikun ke Indonesia. Mereka bersedia memulangkan Samadikun apabila pemerintah Indonesia menyerahkan empat warga Uighur, China yang ditahan Pemerintah Indonesia.
Namun Luhut mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena kasus penahanan warga Uighur tersebut berbeda.
"Ada (permintaan). Tapi kalau Uighur kita akan bicara sendiri karena legal casenya berbeda," ujar Luhut saat menggelar Coffee Morning di kantornya, kemarin.
Sekadar diketahui, Samadikun kabur dari tahun 2003. Ia merupakan buronan kelas kakap kasus BLBI. Dia divonis 4 tahun penjara karena perkara penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169,4 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan lokasi penahanan buron kasus BLBI Samadikun Hartono hingga Kamis (21/4) malam.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Samadikun akan langsung ditahan sesampainya ia di Indonesia. Namun, sampai tadi malam Kejagung masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lokasi penahanan eks pemilik Bank Modern itu.
"Tadi saya sudah minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) untuk koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan, kami yang akan atur itu. Perlu pertimbangan apakah ditahan di Cipinang, Salemba, Bandung, kami belum tahu nanti," kata Prasetyo.
Lebih jauh, Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan mobil tahanan dan petugas khusus untuk Samadikun.
Samadikun dipastikan kembali ke tanah air setelah ditangkap aparat pemerintah Cina pada pertengahan April ini. Prasetyo berkata, buronan itu akan diterbangkan dari Shanghai, Cina menuju Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Menurut Prasetyo, saat ini Samadikun tercatat sudah memiliki beberapa usaha di Cina dan Vietnam. Usaha tersebut dibentuk setelah Samadikun kabur dari Indonesia 13 tahun lalu.
Sesampainya di Indonesia, Samadikun dikabarkan akan langsung dibawa ke Kejagung. Dari sana, ia akan kembali dibawa ke rutan yang sudah dipersiapkan oleh Kejagung dan Kemenkumham.(det/mer/tic/yah/lan)













