Dua Bandar Pil Koplo Asal Krian Ditangkap

Dua Bandar Pil Koplo Asal Krian Ditangkap Kedua pengedar pil koplo saat diekspos.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua warga Krian Sidoarjo ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya karena menjadi bandar besar pengedar pil koplo atau double L.

Tersangkanya Eko Purnomo (30) warga Desa Jatikalang RT 1 RW 3 Krian Sidoarjo dan Ahmad Sofi (26) warga Terung Wetan RT 3 RW 1 Krian Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah sebelumnya menangkap pengedar pil koplo asal Rusun Pogot Surabaya. Saat itu tersangka mengaku mendapat suplai dari Eko dan Sofi.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Mojokerto. Saat itu keduanya memesan pil koplo berjumlah 20 ribu butir dengan harga Rp 3,8 juta. Uang tersebut didapat keduanya secara patungan dan juga uang hasil gadai sepeda motor," kata Kompol Arisandi, Kapolsek Wonokromo

"Barang bukti dari keduanya kini tinggal 4000 butir karena sisanya sudah habis terjual oleh tersangka. Keduanya mengaku melayani pembeli dari berbagai usia baik itu tua muda maupun anak-anak dengan cara ranjau," imbuh Arisandi, Jum'at (22/04).

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Kini petugas masih menyelidiki dan mengejar pemasok pil koplo tersebut yang diakui kedua tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari Mojokerto. "Kedua tersangka telah cukup bukti dan melanggar ketentuan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Arisandi. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO