SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar negara. Petugas berhasil mengamankan Umar, TKI asal Gunung Balanda, Pamekasan di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Rabu (13/4).
Pria 50 tahun ini diamankan bersama istrinya setelah baru saja pulang menjadi TKI setelah enam bulan bekerja di Negeri Jiran Malaysia. Pria kelahiran 8 November 1966 ini mendarat dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-362.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Umar langsung diamankan karena pada tas hitamnya terdapat sabu seberat 370 gram. Meski demikian, hanya Umar yang diamankan petugas di Polda Jatim.
Saat dirilis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Umar hanya terlihat sendirian. Tersangka dan seluruh barang bukti berupa sabu, lembaran uang ratusan ribu, tas hitam, dan barang bukti lainnya ditunjukkan kepada awak Media.
Kepala KPPBC Juanda Muhamad Mulyono mengatakan, tersangka diamankan petugas saat curiga dengan isi tas hitam usai melewati X-ray. "Setelah kami periksa ternyata tersangka membawa sabu. Lalu kasus ini kami serahkan kepada Polda Jatim," jelasnya, Senin (25/4).
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sementara itu Kasubditer III Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Kartono mengatakan penahanan terhadap Umar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Istrinya tidak tahu apa-apa," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News