TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permen Dikbud RI) Nomor 02 Tahun 2016, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di ruang rapat gedung diknas setempat, Rabu (27/4).
Sosialisasi tersebut dikuti puluhan petugas dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Tuban. Sosialisasi ini diberikan guna menginformasikan dan memberi gambaran tahapan-tahapan dan prosedur dalam pencairan dana BOP PAUD.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Kasi Pendidikan Masyarakat Disdikpora Tuban, Muslichudin menjelaskan, sesuai dengan Permen Dikbud RI Nomor 02 Tahun 2016 proses tahapan pencairan dana bantuan operasional harus didasarkan pada Rencana Kerja Angaran (RKA) PAUD yang disusun berdasarkan atas tiga komponen. Yakni, kegiatan pembelajaran minimal 5 persen dari dana BOP PAUD. Kemudian, kegiatan pendukung maksimal 30 persen dan kegiatan lainnya maksimal 15 persen.
“Nantinya seluruh lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN), akan mendapat kucuran Dana BOP PAUD dari pusat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masing-masing,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk Tuban sendiri akan mendapatkankan jatah dari pusat totalnya Rp 13 M rupiah. Jumlah tersebut nantinya akan disalurkan ke seluruh lembaga PAUD yang ada di Tuban.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
“Yang pasti telah memiliki NPSN,” tegasnya. (tbn1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News