Dewan Akhirnya Rekom Penutupan Graha Poppy

Dewan Akhirnya Rekom Penutupan Graha Poppy Warga Kedundung terus bergolak tuntut penutupan GP. foto: yudi eko purnomo/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Berkecamuknya persoalan tempat karaoke dan cafe Graha Poppy (GP) dengan warga Kedundung, Kecamatan Magersari memaksa DPRD menjalankan putusan tegas. Lembaga Legislatif ini merekom Pemkot Mojokerto menutup sementara tempat hiburan itu setelah penyelesaian persoalan operasional yang diserahkan kepada manajemen GP dengan warga tak membuahkan hasil apapun.

Ketua DPRD , Purnomo mengatakan, pihaknya terpaksa merekom penutupan sementara tempat itu. Apalagi dari hasil hearing dengan wakil warga Kedundung dan manajemen GP dua minggu lalu, Dewan memang berjanji akan memberi keputusan.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

"Kami berusaha tak merugikan kedua belah pihak. Makanya, kami merekomendasikan agar karaoke itu ditutup sementara," katanya, Kamis (28/4).

Rekomendasi itu diberikan pada Pemkot dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karaoke GP telah memiliki izin operasional hingga 2017, sehingga opsi rekomendasi ditutup permanen tentu tak mungkin. Lalu, Dewan menilai karaoke GP punya pelanggaran, namun dengan niat positif dari karaoke GP, pelanggaran itu bisa dibenahi.

"Yang jadi keluhan warga adalah pelanggaran selama operasional karaoke. Kami memberi kesempatan GP untuk membenahinya dulu, sehingga rekom ini yang kami ambil," tandasnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Meski demikian, rekomendasi ini tak menyebutkan sampai kapan GP ditutup sementara. Dewan menilai itu sudah masuk ranah pemkot untuk mengeksekusinya. "Rekomendasi ini menjadi rujukan untuk pemkot. Namun pemkot yang punya kewenangan dalam kebijakan atas GP," ujarnya.

Dikonfirmasi usai membuka pameran pendidikan, Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus menjelaskan, pemkot memang menunggu hasil rekomendasi DPRD sekaligus kajian dari dua SKPD yang ditunjuk, yakni Dinas Perizinan dan Satpol PP. "Dua hal ini menjadi dasar untuk menentukan keberadaan karaoke GP," ujarnya.

Mengenai kajian dari Dinas Perizinan dan Satpol PP, dia saat ini masih menunggu hasilnya. Yang pasti, dia mau kajian ini bisa segera menyelesaikan persoalan antara warga dan karaoke GP. "Nanti kami lihat bagaimana kajiannya," urainya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni

Sementara itu, sebelumnya manajer operasional karaoke GP, Deni Mahendra tak membantah keluhan warga itu. Untuk keluhan perempuan berpakaian seksi, dia sudah mengimbau pada karyawan dan tamu agar berpakaian sopan. "Tapi memang masih ada tamu yang berpakaian seksi. Ini akan jadi pembenahan," tegasnya.

Begitu pula dengan keberadaan anak di bawah 17 tahun, dia sebenarnya sudah memberi imbauan agar tak ada tamu remaja. Adapun untuk miras dengan alkohol di atas lima persen, dia juga menegaskan bahwa manajemen tak menjual itu, namun dia tak memungkiri bahwa ada tamu yang membawa miras beralkohol di atas lima persen. "Ini sebenarnya sudah kami imbau. Namun kalau warga ingin tutup, tentu tak bisa. Itu karena kami punya izin hingga 2017," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO