Polda Jatim Musnahkan BB Hasil Operasi Bersinar

Polda Jatim Musnahkan BB Hasil Operasi Bersinar Wakapolda Jatim Brijen Pol Gatot saat pemusnahan barang bukti. foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Ditnarkoba memusnahkan barang bukti hasil operasi Bersinar, Rabu (27/4) di halaman belakang Mapolda Jatim. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjenis sabu, ganja dan psikotropika jenis pil happy five.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) jajaran selama 21 Maret hingga 19 April 2016. Selama operasi, mengungkap 649 kasus dengan jumlah 783 tersangka.

Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5.429.690 gram, pil happy five 60.002 butir, ganja 5 kg dan ekstasi 137 butir dan berbentuk serbuk sebanyak 15.09 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tersangka UM (50) CH (32) dan NH (35) yang tertangkap di Bandara Juanda oleh Bea Cukai. Kemudian dari tersangka MF (45) asal jalan Sedayu yang tertangkap BNNP Jatim dengan barang bukti sabu. Tersangka RV (30) dan HH (39) tertangkap Polres Sidoarjo dengan barang bukti sabu. Sedangkan tersangka Mr.X dari Polres Malang dengan barang bukti ganja. Selain itu ada tersangka AS, MS, KS, AP, MR, DS dan SG tertangkap Polrestabes Surabaya dengan barang bukti ekstasi dan sabu.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Gatot Subroto dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan ribuan barang bukti narkoba hasil operasi Bersinar Semeru 2016 tersebut jika ditotal harganya yaitu 5.429 gram berharga Rp 9,7 M dan menyelamatkan 27.148 jiwa manusia. Ganja 5 Kg seharga 15 juta dan menyelamatkan 10 ribu jiwa dan ekstasi sebanyak 137 butir dapat menyelamatkan manusia sebanyak 137 jiwa.

Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya

"Kini semua tersangka sudah ditahan dan akan dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 61 dan 62 ayat 1 UU RI no.5 tahun 1997 dan juga pasal 196,197 UU RI No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Jendral Gatot. (sby1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO