Maling Asal Lamongan, Curi Sepeda Motor, Jatuh Ditabrak Polisi

Maling Asal Lamongan, Curi Sepeda Motor, Jatuh Ditabrak Polisi Pelaku saat diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maling apes yang mengobok-obok wilayah hukum Polsek Tambaksari pada Kamis (05/05) ini hari berhasil ditangkap. Maling naas tersebut bernama Abdul Ghofur (23) asal Desa Truni Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku yang membobol rumah sendirian itu kepergok pemilik sepeda motor Yamaha Mio warna putih L-3623-RX yaitu Devi Sudjatmiko (44), warga Jalan Putroagung Gg.1No.15 Tambaksari, Surabaya.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Korban yang saat itu mengetahui aksi tersangka menggondol sepeda motor tersebut langsung berteriak maling dengan sekuat tenaga. Akibatnya pelaku yang mencoba menaiki motor curian tersebut dikejar oleh warga sempat berhasil melarikan diri. Kebetulan anggota Satsabara Polrestabes Surabaya melitas di lokasi kejadian dan berusaha membatu menangkap pelaku.

"Sesampainya di daerah Putro Agung saya mendengar teriakan dari warga.. maling...maling...maling. Kebetulan kendaraan R2 yang dikendarai tersangka yang dikejar oleh warga menyalip kendaraan saya,"'jelas Bripka Suswin.

”Lalu saya ikut mengejar pelaku dan menabrakkan kendaraan saya ke sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan akhirnya pelaku tertangkap,” tambahnya. Warga setempat membenarkan bahwa Abdul Ghofur tersebut adalah pelakunya.

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Akhirnya pelaku dengan tangan terborgol diserahkan ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya bersama barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih L-3623-RX dan 1 sandal Jepit yang ditinggal oleh pelaku.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO