Puluhan Aset Pemkot Mojokerto Terancam Raib, Dewan Desak DPPKA Invetarisir Aset

Puluhan Aset Pemkot Mojokerto Terancam Raib, Dewan Desak DPPKA Invetarisir Aset Anang Wahyudi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemkot setempat melakukan inventarisir aset. Upaya ini mencegah raibnya tanah Negara sehubungan dengan munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga.

"Komisi I mendesak Pemkot melakukan inventarisir aset. Agar aman tidak diklaim-klaim pihak lain," desak anggota Komisi I Anang Wahyudi, Senin (9/5).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Desakan politisi Golkar ini menyusul adanya penggunaan tanah yang diduga aset pemkot sebagai dipakai pihak ketiga sebagai rumah makan di dalam lokasi Pasar Tanjung Anyar. Anang juga mencontohkan mencuatnya klaim warga Kedungsari Gunung Gedangan atas tanah yang dinyatakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) sebagai tanah milik pemkot. Kasus lain muncul di tanah bekas Kelurahan Gunung Gedangan diklaim sebagai tanah warisan mantan kades.

"Aset kita banyak yang semu sehingga butuh kepastian. Harus disertifikatkan. Jumlahnya puluhan belum disertifikasi," ujarnya.

Desakan yang sama disampaikan anggota komisi ini, Gunawan. Ia mengungkapkan ini merupakan tugas yang tidak mudah bagi DPPKA sehubungan dengan munculnya berbagai klaim pihak ketiga.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Ini tugas berat terutama untuk aset pemkot yang belum sertifikat. Sebab pengalihan status tanah dari letter c atau kretek ke sertifikat tentu membutuhkan konfirmasi banyak pihak. DPPKA juga harus menyelesaikan persoalan sengketa yang belakangan makin marak," katanya.

Meski demikian, ia berharap upaya ini segera dilakukan untuk mencegah kerugian negara. "Harus dilakukan sesegera mungkin. Sebab ini mendesak," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO