Mendagri Bubarkan Ormas Anti Pacasila, Ormas Apa yang Dimaksud?

Mendagri Bubarkan Ormas Anti Pacasila, Ormas Apa yang Dimaksud? Mendagri Tjahjo Kumolo.

PURWAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera melarang kegiatan salah satu organisasi masyarakat yang terdeteksi anti-Pancasila. "Ada satu ormas yang akan kami larang karena jelas-jelas menyatakan anti-Pancasila," kata Tjahjo ketika ditemui setelah membuka acara rembuk nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Taman Maya Datar, Purwakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Ketika ditanya ormas apa Tjahjo belum bersedia menyebutkannya. "Enggak usah disebutkan namanya," ujar Tjahjo.

Baca Juga: RDP dengan DPR RI dan Mendagri, Pj Adhy Sebut Kesiapan Jatim Gelar Pilkada Serentak 2024

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, surat pelarangan kegiatan sedang dibahas bersama pimpinan Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian RI. "Tentang siapa yang tanda tangani suratnya nanti, itu masih kami bahas juga."

Surat larangan, kata Tjahjo, bakal menjadi pedoman buat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Tujuannya supaya mereka bisa memiliki payung hukum ketika akan menindak ormas yang anti-Pancasila tersebut. Dengan larangan ini, Tjahjo berharap pimpinan daerah bisa menyikapi langsung mana ormas yang menjadi kawan dan lawan.

"Terhadap ormas anti-Pancasila yang akan memporakporandakan NKRI harus kita lawan. Negara tidak boleh kalah," tutur Tjahjo seperti dikutip Antara dan Tempo.co.

Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali

Tjahjo mencontohkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang pergerakannya tak diketahui karena semua pihak terlena. Kesalahan itu, menurut Tjahjo, tidak boleh terulang lagi. Tjahjo berharap semua pihak mendukung pelarangan ini.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendukung upaya Menteri Dalam Negeri yang akan mengeluarkan surat pelarangan buat ormas yang anti-Pancasila tersebut. "Biar kami memiliki payung hukum yang jelas dan masyarakat bisa hidup dengan damai," ucapnya.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan kepala daerah mempunyai hak untuk menghentikan kegiatan apapun, termasuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), apabila dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati

"Kepala daerah punya tanggung jawab terkait masalah ketentraman dan ketertiban di daerahnya," kata Anton saat berkunjung di Politeknik Negeri Jember, Sabtu, menanggapi penolakan sejumlah organisasi keagamaan pemuda terhafdap aktivitas HTI di sejumlah kabupaten di Jatim.

Ia mengatakan kepala daerah seharusnya bisa mengecek di Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas), apabila ada kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat.

"Tinggal mengecek di Kesbanglinmas, apakah organiasi itu ormas atau kelompok masyarakat, dan apakah ada strukturnya atau tidak di sana. Jika memang ormas, maka harus mematuhi aturan yang ada," ucap pria yang mengaku sebagai orang Jember itu.

Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan

Pemerintah daerah, lanjut dia, seharusnya mencari tahu mengapa masyarakat menolak dan harus berusaha untuk mencegah timbulnya bentrokan fisik antarmasyarakat.

"Kami, Polri hanya melakukan antisipasi jangan sampai ada bentrokan fisik. Jika terjadi bentrokan fisik, maka polisi yang bertindak," tuturnya.

Masalah konflik dengan HTI, lanjut dia, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian karena konflik sosial dan segala macamnya itu harus ditangani oleh kepala daerah terlebih dahulu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Anton menegaskan siapapun masyarakat harus dilindungi semuanya, namun apabila sudah mengganggu ketertiban umum, maka hal tersebut akan menjadi ranah dari pihak kepolisian untuk menertibkannya.

"Polisi akan mengantisipasi apapun yang terjadi, termasuk ada pihak-pihak yang membuat gerakan-gerakan anarkis, maka akan ditindak tegas. Kita tidak pernah takut untuk itu," ujarnya, menegaskan.

Kapolda Jatim juga mengimbau kepada HTI untuk melakukan koreksi diri terkait penolakan elemen masyarakat terhadap organisasi tersebut di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Baca Juga: Bupati Malang Terima Penghargaan dari Mendagri

"Masalah HTI, kita harus melihat apakah itu ormas atau bukan. Kalau ormas, ada aturannya. Ini bukan ormas, ini kan kepentingan masyarakat itu sendiri. Kalau ormas mereka harus sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya, di Kabupaten Jember, ratusan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Banser berusaha menghentikan kegiatan HTI di salah satu rumah makan di Jember pada Ahad (1/5) hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dan aksi tersebut berlanjut dengan desakan pembubaran HTI di wilayah Jember. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Khilafah Proyek Politik Inggris? Ini Alasan Hizbut Tahrir Bolehkan Cium Cewek Bukan Muhrim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO