Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi

Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi Rapat koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Memasuki penghujung tahun ini, Menteri ATR/, Nusron Wahid, mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. 

Ia juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi, serta mempermudah penerbitan izin berusaha. Hal tersebut diungkapkan ketika rapat koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di kantor Ke, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Beberkan Kepuasan Masyarakat Periode November 2024

“Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” paparnya. 

Nusron mengungkapkan, terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia hingga Desember 2024. 

“34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali. Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Itjen Kementerian ATR/BPN

Terkait dengan RDTR, ia menyebut target untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut. 

“Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Ke membantu kami,” katanya.

Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian, merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut. Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.

Baca Juga: Serahkan 44 Sertifikat Elektronik di Kota Balikpapan, Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Lancar

“RDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,” ujarnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/ dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO