PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh Ironis, anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terlibat komplotan pencurian bermotor (curanmor) di lima belas tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta itu terungkap setelah Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menangkap HR (15), warga Jalan Asta Kelurahan Bugih lantaran dimassa warga, Minggu (8/5).
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis Penanganan Kasus Kriminal di Tahun 2024
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap YM (15), warga Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan.
“Kemudian kami kembangkan lagi, dan menangkap M S (17) dan HD (20) warga Tamegungan Kelurahan Parteker,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Rabu (11/5).
HR (15) sendiri tidak sekolah, YM (15) baru kelas 1 di salah satu SMP di Pamekasan, warga Jalan Amin Jakfar, dan MS (17) asal jalan Temenggungan, serta AD (20) asal Sersan Misrul Gg 3A Pamekasan. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Pongkoran Pamekasan.
Baca Juga: Selain Adakan Tes Urine pada Anggotanya, Kapolres Pamekasan Cek Langsung Kondisi Tahanan di Sel
Osa Maliki kemudian merinci tempat kejadian perkara (TKP) kompotan tersebut beraksi. Di antaranya saat mereka mencuri Yamaha Vega di Pongkoran, Jupiter mocin di Jalan Cokroatmojo, Yamaha Mio putih di jalan Ghazali.
Berikutnya, Suzuki Satria di Gladak Lenteng Propo, Honda Beat hitam di Parteker, Jupiter di Gudang Apache Jalan Asem Manis, dan Jupiter di sebelah Barat SMP Negeri 4, serta beberapa TKP lainnya.
"Sementara untuk barang bukti yang diamankan di Mapolres Pamekasan hanya sepeda motor Yamaha Vega dan Mocin Jupiter" pungkas Osa Maliki. (err/dur)
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News