Gagal Seleksi KPU Bondowoso, Laporkan Timsel ke KPU Jatim dan DKPP

BONDOWOSO (bangsaonline) - Sejumlah pihak yang tidak lolos baik dalam seleksi administrasi dan tidak lolos di 20 besar berencana melaporkan Tim Seleksi (Timsel) calon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke KPU Jatim.

Bahkan, sebagian dari mereka juga sudah melaporkan timsel ke KPU Jatim berkaitan dengan adanya beberapa hal yang mereka anggap bertentangan dengan Peraturan KPU nomer 2 tahun 2103.

Baca Juga: Relawan Khofifah-Emil Bondowoso Deklarasi Kebulatan Tekad Pemenangan Pilgub Jatim 2024

Salah satu anggota KPUD , Ali Hasan yang juga peserta calon KPUD yang gugur mengaku bahwa timsel tidak mematuhi aturan PKPU 2 tahun 2013 tentang tahapan seleksi. "Ada beberapa tahapan yang dilanggar Timsel. Pelanggaran itu berupa tahapan seleksi yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 02 tahun 2013 pasal 24 tentang seleksi tulis, kesehatan, dan psikologi," ujar Ali Hasan.

Dalam pasal 24 ayat 1 itu, disebutkan bahwa nama-nama calon yang telah mengikuti seleksi tes tulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 mengikuti tes kesehatan. Pada ayat 3 tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 1 hari setelah pelaksanaan tes tertulis.

"Faktanya, timsel tidak melakukan itu, tahapan-tahapannya tidak sesuai dengan aturan, diloncat-loncat. Dan saya punya buktinya itu," jelas Ali, Selasa (20/5/2014)

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Bondowoso pada 5 Januari 2024 Oleh BMKG: Berawan

Ia mencontohkan, tes kesehatan sesuai dengan pengumuman Timsel nomor 02 tanggal 27 April 2014, tes kesehatan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2014, namun oleh timsel tes kesehatan dimajukan pada tanggal 28-29 APril 2014. Selain itu, Timsel juga melakukan pelanggaran yakni pada tanggal 03 Mei 2014, Timsel menggunakan fasilitas rumah milik pemerintah untuk sebuah rapat.

Bahkan, dalam melakukan seleksi, dia menerima laporan jika hal itu tidak dilakukan di kantor timsel melainkan di rumah salah satu timsel.

"Apabila Timsel melanggar aturan tersebut, bisa saja Timsel dilaporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," imbuhnya.

Baca Juga: BMKG Sebut Bondowoso Cerah Berawan pada 29 Desember 2023

Sementara salah satu timsel, Junaidi MPd dikonfirmasi waratawan membantah tudingan itu. Kata dia, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan. Terkait dengan tes kesehatan yang dimajukan ia mengaku bahwa timsel, bekerja sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada. Pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam hal tersebut.

"Ya kita bekerja sesuai tahapan. Dan untuk diketahui bahwa ada perubahan jadual tes kesehatan yang mana dalam jadual semula pada tanggal 1,2 dan 3 Mei 2014, diganti menjadi tanggal 28-29 April 2014, sebab dokter yang akan menangani itu berhalangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO