Banyak yang Tidak Aktif, BKD Akan Diganti Menjadi BPR

Banyak yang Tidak Aktif, BKD Akan Diganti Menjadi BPR Jajaran petinggi OJK bersama Kepala Bank Indonesia Kediri saat jumpa pers terkait perekonomian di wilayah Kota Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan Badan Kredit Desa (BKD) di Karesidenan Kediri dan Madiun, ternyata diketahui banyak yang sudah tidak aktif lagi. Bahkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri telah memberi peringatan agar segera mengurus administrasinya.

Data yang dihimpun dari OJK Kediri, BKD di eks karesidenan Kediri dan Madiun berjumlah 1.246 lembaga. Dari data itu, diketahui sebanyak 483 BKD tidak aktif. Oleh karena itu, OJK di akhir Desember 2019 untuk segera menyelesaikan administrasinya. Jika segera tidak diurus maka OJK akan segera mencabut izin operasional BKD.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengatakan, berdasarkan peraturan OJK nomor 10/POJK.03/2016, BKD yang diberikan status sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tidak akan dikecualikan dari setiap ketentuan yang berlaku bagi BPR.

Ketentuan tersebut di antaranya mencakup kelembagaan, prinsip, kehati-hatian, pelaporan, transparansi keuangan serta penerapan standar akuntansi BPR. Sementara, bagi BKD yang belum bisa memenuhi seperti ketentuan BPR, OJK masih memberikan solusi. Di antaranya BKD harus bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau unit usaha BUMDes.

”Saat ini, BKD masih belum memiliki status badan hukum yang jelas. Sementara operasional BKD sama dengan BPR, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kembali dalam bentuk kredit,” kata Slamet Wibowo di sela-sela acara coffe morning dengan sejumlah awak media, Selasa (24/5).

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Ia menambahkan, oleh karena itu dengan adanya POJK ini, BKD didorong melaksanakan ketentuan seperti BPR paling lamabat 31 Desember 2019. Selain itu, BKD juga wajib menyampaikan action plan pemenuhan ketentuan BPR kepada OJK paling lambat 31 Desember 2016. Action plan tersebut memuat paling sedikit rencana pembentukan badan hukum. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO