Di mana menurut Aan, panggilan akrabnya, disebutkan barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah). Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bisa melakukan upaya sesuai kewenangannya untuk mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil para pihak yang ada.
Secara rinci ia menjelaskan bagaimana sebenarnya progam jasmas yang merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat langsung tersebut. Setiap wakil rakyat mendapat dana hibah yang penyalurannya melalui SKPD terkait. Dalam pencairannya, sesuai dengan pengajuan proposal yang ada serta penerima harus berbadan hukum. Sehingga menurutnya, jatah masing - masing anggota dewan tidak harus habis melainkan sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.
"Kalau yang 'lazim' terjadi, ada semacam 'tradisi' dalam relasi legislatif - eksekutif yakni adanya slot khusus bagi DPRD untuk bisa ikut mengarahkan proyek. Modusnya DPRD mengincar beberapa proyek untuk bisa 'dijual' kepada pihak ketiga," tambah aktivis PMII ini.
Senada juga diungkapkan Ahmad Dahlan, Koordinator Fitra Jatim (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Kata dia, Jasmas merupakan dana hibah yang penyalurannya melalui SKPD terkait sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.










