Sidang Gugatan Muktamar NU, Pemaksaan AHWA Injak-injak Kesepakatan Ulama NU

Ia menceritakan kronologis pemaksaan AHWA sejak pra-Muktamar NU di Medan. ”Dalam acara pra muktamar NU yang saya ikuti di Medan, semua peserta tak setuju dengan AHWA. Begitu juga dalam Munas Alim Ulama. Peserta tak diberi kesempatan berbicara,” katanya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Batam itu menjelaskan bahwa dalam sidang komisi organisasi AHWA itu sebenarnya sudah diputuskan akan diberlakukan pada Muktamar akan datang, yaitu Muktamar ke-34, bukan dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang. Tapi anehnya, menurut dia, tiba-tiba ada ”forum dadakan” bernama komisi Syuriah yang menganulir keputusan sidang komisi organisasi. ”Padahal dalam AD/ART tak ada yang namanya komisi Syuriah,” katanya.

Jadi praktik AHWA itu dilakukan dengan berbagai modus rekayasa dan kecurangan yang bertolak belakang dengan budaya NU dan AD/ART NU. ”Mereka telah menginjak-injak kesepakatan para ulama NU di Makassar,” tegasnya.

Yang paling lama mendapat pertanyaan hakim adalah Suryansyah, sekretaris PWNU Kalimantan Barat. Suryansyah menjelaskan kronologis peristiwa kegaduhan Muktamar yang berujung gugatan ini. ”Mulai dari registrasi sudah gaduh,” katanya. Secara tegas ia mengatakan bahwa Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang tak sah karena tak sesuai dengan AD/ART.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: