PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penyerobotan lahan garam di Dusun Trokem Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polres oleh pemegang sertifikat tanah, mendapatkan penjelasan mengejutkan dari Sipah cs. Mereka mengaku disuruh Perhutani dan harus membayar 15% hasil panen sebagai upeti.
Menurut Sipah, pihaknya tidak tahu menahu lahan garam itu milik siapa. Tetapi dari tahun 2000 sampai 2014, pihaknya disuruh oleh pihak Perhutani untuk mengelola lahan garam tersebut. "Setiap tahun, kami memberikan 15% dari hasil panen garam," jelas Sipah.
Baca Juga: Diduga Terkontaminasi Limbah Tambak Garam, Ribuan Ikan di Pamekasan Mati Mendadak
Sipah melanjutkan, belakangan tahu-tahu ada orang luar yang gaku mempunyai sertifikat, dan tambah banyak orang Sumenep yang mempunyai sertifikat lahan. "Mereka ini dapat dari mana , saya tidak mengerti," dalih Sipah.
Kepala Desa Majungan menjelaskan, masalah penyerobotan lahan, sampai saat ini belum pernah ada yang melaporkan kepada desa. "Lahan garam yang mana lokasinya saja, saya tidak mengerti," ungkap kades Majungan.
Di sisi lain, pihak Perhutani melalui ADM KPH Madura Dudi Kurniadi menegaskan, bahwa Perhutani tidak pernah menyuruh dan mengambil Upeti. Justru Perhutani sudah mencabut perjanjian MoU dengan Sipah cs dan melarang mengelolanya.
Baca Juga: Lahan Tambak Garam Diserobot, Warga Trokem Pademawu Lapor Polres
"Jadi, intinya kita tidak ada hubungannya dengan Sipah kelompok LMDH Sumber Barokah dalam penggarapan garam," ujar Dudi yang kini juga memasuki masa pensiun.
Dudi menambahkan, Sipah Cs ini sudah tiap tahun dipanggil oleh kepolisian karena laporan pemilik tanah. "Kalau kemudian ada yang mengambil jatah dari Sipah Cs, itu jelas oknum. Bukan atas nama Perhutani," tegas Dudi Kurniadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News