GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penantian panjang Pemkab Gresik agar dalam pengelolaan keuangan berbuah manis.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menerima hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan sertifikat opini WTP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Heru Dwijanto di kantornya, Surabaya, Selasa (31/5).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Penghargaan itu tentu disambut dengan bangga oleh Bupati Sambari. Sebab, selama ini Gresik hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Perbaikan predikat ini tidak lepas dari desakan perbaikan manajemen yang dilakukan oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Ada perubahan besar dan mendasar berupa perbaikan pada pengelolaan dan manajemen aset daerah dengan lebih detail.
Sementara Bupati Sambari Halim Radianto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Terutama pihak eksekutif dan legislatif yang selama ini bersama-sama bekerja keras untuk selalu mengadakan perbaikan kinerja. “Rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada semua masyarakat Gresik atas dukungannya," katanya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Sambari, perjuangan untuk memperoleh opini WTP sendiri bukanlah pekerjaan yang mudah. Berbagai rekomendasi yang selama ini diberikan oleh BPK selalu diperhatikan dan dilakukan perbaikan di berbagai lini.
Fokus terpenting perolehan WTP terletak pada penataan atau manajemen aset daerah. ”Kami selalu memperbaiki dan terus memperbaiki," terangnya.
Dikatakan dia, selama tiga tahun terakhir pihaknya melakukan berbagai inovasi di bidang keuangan daerah. Antara lain, lebih transparan, kemudian juga terkait penertiban aset yang dimiliki Pemkab Gresik.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Ini semua berkat partisipasi seluruh masyarakat Gresik. Kami akan mempertahankan hal ini sampai kapan pun," pungkasnya.
Sementara Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Dr. Hj Yetti Sri Suparyati MM mengatakan, keberhasilan Pemkab Gresik mendapatkan WTP setelah Bupati mengeluarkan tiga peraturan bupati (perbup) khusus aset daerah.
Sebab, selama ini keberadaan aset menjadi persoalan utama Gresik gagal meraih WTP. "Alhamdulillah berkat kerjasama antara eksekutif dan legislatif Gresik dapat WTP," ujarnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dikatakan dia, tiga perbup tersebut antara lain, terkait dengan pengelolaan aset tanah dan bangunan. Kemudian, terkait perbup pengelolaan aset rumah dinas para pejabat. "Selanjutnya, perbup tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPTGR)," jelasnya.
Atas apresiasi baik BPK tersebut, Yetty mengaku sangat bangga. ”Akhirnya Gresik bisa mendapatkan WTP. Setelah sekian lama Gresik selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kami sangat senang, kerja keras yang sudah dilakukan akhirnya membuahkan hasil," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News