JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Buronan kasus korupsi dan hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar, La Nyalla Mattalitti akhirnya tertangkap oleh otoritas Singapura pada Selasa (31/5). Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ditangkap karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstayed.
"Pejabat bidang imigrasi di KBRI Singapura telah memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sekali jalan ke Indonesia. Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi akan kembali ke Indonesia hari ini," ujar Kepala Bagian Humas Imigrasi, Heru Santoso dilansir Rappler Selasa, (31/5).
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
La Nyalla pulang dengan menggunakan SPLP karena paspornya sudah dicabut pihak imigrasi Indonesia, sehingga dia tidak bisa bepergian dari Singapura ke negara lain.
La Nyalla akan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta pukul 17:35 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada pukul 18:30 WIB. Begitu tiba di Indonesia, La Nyalla akan diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.
"Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan," jelas Heru.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Ditangkapnya La Nyalla oleh otoritas Singapura ini juga dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Benar, sedang dalam menuju ke Jakarta," ungkap Badrodin.
La Nyalla sendiri untuk keempat kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Sebelumnya dia sudah tiga kali ditetapkan tersangka dan selalu menang di praperadilan. Dia sudah ditetapkan buron sejak 78 hari yang lalu oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menyebut La Nyalla sudah berada di luar negeri sejak tanggal 17 Maret lalu. Kaburnya La Nyalla tepat satu hari setelah Kejaksaan Tinggi Surabaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. (rap/dtc/bln)
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News