JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti resmi ditahan kejaksaan seusai diperiksa selama empat jam. Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mengatakan, selama diperiksa, kliennya dicecar 19 pertanyaan.
"Pada intinya hanya kami jelaskan identitas. Terkait pokok perkara, kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi (putusan praperadilan)," ujar Aristo di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
Aristo mengatakan, La Nyalla menolak menjawab pertanyaan dengan alasan mematuhi putusan praperadilan.
Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah. Alasan itu juga diutarakan tim kuasa hukum kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meski begitu, La Nyalla tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.
"Sudah (tanda tangan BAP), tapi kami tetap hormati putusan praperadilan. Tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," kata Aristo.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
La Nyalla tak bisa mengelak dari keputusan penahanan oleh Kejati Jatim. Ia akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
"Itu kan wewenang subyektif dari kejaksaan. Kami hadapilah nanti, kan di pengadilan terbuka untuk umum," kata Aristo.
Manurut Aristo, Tim kuasa hukum tetap percaya kliennya tidak bersalah berdasarkan putusan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
"Begini-begini, putusan praperadilan sudah ada. Kemudian ada putusan pengadilan di situ Rp 26 miliar sudah ada yang bertanggung jawab. Ada 2 nama, Pak Diar dan Pak Nelson dua nama itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dua orang itu yang bertanggung jawab," ujar Aristo Pangaribuan.
La Nyalla keluar dari Gedung Kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Dia keluar mengenakan rompi tahanan Kejagung. Saat dikonfirmasi seputar pemeriksaannya, La Nyalla enggan memberi komentar. Dia hanya melontarkan senyum dan mengacungkan jempol kepada wartawan sampai memasuki mobil milik Kejaksaan yang membawanya.
Kejagung memutuskan tetap menahan La Nyalla di Ruang Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan. La Nyalla Mattalitti dibawa tim penyidik Kejagung tadi malam setelah dipulangkan ke Jakarta oleh imigrasi dari Singapura.
Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024
Sementara Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli menjelaskan, La Nyalla akan rugi jika tidak menjawab pertanyaan penyidik karena berarti ia tidak akan memiliki pembelaan di dalam berkas perkara. Apalagi, kata dia, Kejaksaan memiliki cukup bukti untuk membuktikan La Nyalla terlibat dalam perkara korupsi dana hibah Kadin tersebut. "Terserah dia mau bagaimana, enggak masalah. Nanti dilihat saja seperti apa di pengadilan," kata Maruli.
Maruli juga mengatakan pemeriksaan La Nyalla tetap akan dilakukan di Kejaksaan Agung. "Saya kirim tiga penyidik, dipimpin Asisten Pidana Khusus. Biar di Kejaksaan Agung saja dulu," ujarnya.
Penyidik pernah berencana memeriksa La Nyalla di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tapi upaya tersebut mendapat perlawanan. Rumah dinas Maruli pernah diserang oleh sekelompok orang yang diduga dari Pemuda Pancasila. La Nyalla menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur.
Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla
Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012, serta pidana pencucian uang hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,3 miliar pada 2011. Kejati Jatim sudah empat kali menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu sebagai tersangka korupsi. Tapi dalam tiga kali penetapan sebelumnya, La Nyalla lewat kuasa hukumnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketika dijadikan tersangka, La Nyalla berada di luar negeri sehingga Kejaksaan menetapkannya sebagai buron. Selasa malam, 31 Mei 2016, pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla. La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk overstay. Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.Lalu Kejaksaan menahannya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.(tic/det/mer/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News