La Nyalla Bungkam Saat Diperiksa, Keluar dari Gedung Kejagung Kenakan Rompi Tahanan

La Nyalla Bungkam Saat Diperiksa, Keluar dari Gedung Kejagung Kenakan Rompi Tahanan Tersangka La Nyalla Mattalitti saat keluar dari Gedung Kejagung usai menjalani pemeriksaan, Rabu (1/6). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur resmi ditahan kejaksaan seusai diperiksa selama empat jam. Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mengatakan, selama diperiksa, kliennya dicecar 19 pertanyaan.

"Pada intinya hanya kami jelaskan identitas. Terkait pokok perkara, kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi (putusan praperadilan)," ujar Aristo di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).

Aristo mengatakan, La Nyalla menolak menjawab pertanyaan dengan alasan mematuhi putusan praperadilan.

Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah. Alasan itu juga diutarakan tim kuasa hukum kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meski begitu, La Nyalla tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Sudah (tanda tangan BAP), tapi kami tetap hormati putusan praperadilan. Tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," kata Aristo.

La Nyalla tak bisa mengelak dari keputusan penahanan oleh Kejati Jatim. Ia akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.

"Itu kan wewenang subyektif dari kejaksaan. Kami hadapilah nanti, kan di pengadilan terbuka untuk umum," kata Aristo.

Manurut Aristo, Tim kuasa hukum tetap percaya kliennya tidak bersalah berdasarkan putusan kasus korupsi tersebut.

Sumber: detik.com/merdeka.com/kompas.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO