
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena kepepet butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Agus Munif (45), nekat mencuri barang milik teman karibnya sendiri. Akibatnya, warga Jalan Bendul Merisi Gg 1 Utara No 76 Surabaya tersebut diciduk Anggota Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya.
Adalah Yosep F Neounus (32) warga Jalan Plumpungan Gg. 5 no. 63 Surabaya yang jadi korbannya.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menjelaskan, tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor milik korban karena terlebih dahulu menggandakan kunci kontak milik korban. Korban sendiri pernah menitipkan sepeda motor tersebut kepada korban selama dua minggu.
"Pada saat korban pulang kampung, tanpa sepengetahuan korban kunci kontak sepeda tersebut oleh tersangka digandakan ke tukang kunci." terang Arisandi, kemarin.
Mantan Kapolsek Karangpilang ini menambahkan, tersangka ditangkap setelah korban melapor ke Anggota Unit Crime Hunter. “Mendapat laporan tersebut Anggota kami memburu tersangka dan tanpa perlawanan akhirnya Agus diciduk,” terang Arisandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L-4667-EV beserta satu buah kunci ganda diamankan di Mapolsek Wonokromo. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (eko/rev)