TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pedagang petasan sebaiknya mematuhi aturan dalam menjual barang dagangannya. Pasalnya, petugas kepolisian sewaktu-waktu akan melakukan razia untuk mengantisipasi adanya petasan yang dijual melebihi ketentuan.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/6), bahwa menjual petasan harus ada izinnya. Selain itu, petasan yang boleh dijual maksimal berdiameter 2 inci atau sekitar 5,2 centimeter. Sedangkan, petasan tersebut harus menggunakan bahan daya ledak very low (bahan peledak rendah).
Baca Juga: Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 3 Kapolsek, Kapolres Tuban Tekankan Hal ini
“Jangan sampai pedagang menjual petasan yang sudah ditentukan,” ingatnya.
Fadly menambahkan, pihaknya akan sering melakukan razia guna megantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. “Jika tidak dirazia, nanti pedagang akan sembarangan menjual jenis petasan,” terangnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Jepara ini juga mengingatkan masyarakat agar saat menyalakan menyesuaikan waktu. "Jangan sampai dinyalakan disaat warga melakukan sholat. Bahkan, waktu dan tempat juga harus diperhatikan. Supaya tidak terjadi sesuatu yang diinginkan," pungkas Fadly. (wan/rev)
Baca Juga: Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News