Penyidikan Kasus Penipuan Investasi Bodong Dihentikan, Kapolres Tuban Digugat Warga

Penyidikan Kasus Penipuan Investasi Bodong Dihentikan, Kapolres Tuban Digugat Warga Gedung PN Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Tuban digugat praperadilan (prapid) oleh seorang warga Kecamatan Tuban. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Pemohon dalam perkara ini adalah Lirin Dwi Astutik, sedangkan pihak tergugat adalah Kapolri, cq. Kapolda Jawa Timur, cq. Kapolres Tuban. Gugatan didaftarkan pada 28 Oktober 2025 dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya penghentian penyidikan'

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan dugaan penipuan berkedok investasi dengan terduga pelaku berinisial W yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025.

Menurut Wahabi, terduga pelaku W mengajak kliennya bekerja sama dalam bisnis dengan meminta dana investasi sebesar Rp1,5 miliar. Sebagai jaminan, W menyerahkan dua aset berupa rumah dan mobil kepada Lirin.

“Terduga pelaku ini menjaminkan mobil dan rumah kepada klien saya sebagai jaminan,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).

Namun, seiring waktu, bisnis yang dijanjikan tidak memberikan keuntungan. Bahkan, rumah dan mobil yang sebelumnya dijaminkan justru dijual secara sepihak oleh W.

Atas kejadian tersebut, Wahabi mengaku sempat melayangkan somasi kepada W, namun tidak mendapat tanggapan. Pihaknya kemudian melaporkan W ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan penipuan.

“Berdasarkan khazanah keilmuan dan pengalaman saya, ini bukan masalah perdata. Klien saya mempersoalkan jaminan yang sudah tidak ada, sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Satreskrim Polres Tuban,” ungkap Wahabi.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Wahabi, penyidik sempat melakukan mediasi antara pelapor dan terduga pelaku, namun upaya tersebut gagal.

Setelah itu, penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Merasa keberatan, Lirin Dwi Astutik kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban. Dalam permohonannya, Lirin meminta hakim memeriksa dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan tersebut.

Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, dengan hakim tunggal Duano Aghaka.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia memastikan perkara telah teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

“Pemohon keberatan karena Polres Tuban menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Rizki. (coi/van)