Tersangka Korupsi Haji, Menag SDA Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Korupsi Haji, Menag SDA Terancam 20 Tahun Penjara surya darma ali. foto:repro berita57.com, antara

Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta' melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.

SDA sendiri sudah diperiksa KPK di tahap penyelidikan. Suryadharma kala itu mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya pemondokan yang tak layak. Ketum ini memiliki penjelasan.

"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," sambungnya.

KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Sumber: tempo dan detik.com

Sumber: tempo.co dan detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO