SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Harga daging sapi yang tembus Rp 100 ribu per kilogram membuat beberapa pedagang di Surabaya mulai nakal. Mereka mengambil keuntungan besar dengan mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan atau celang. Unit Tipiter Polrestabes Surabaya menangkap tiga pedagang daging oplosan tersebut di tempat yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut adalah Tuminah (41) asal Jalan Rungkut Kaliwaru Gg 1 Surabaya, Bunari (61) asal pasar Lakar Santri Surabaya dan Agus (34) asal Wadungasri Waru Sidoarjo. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan intensif untuk memantau sebarang daging oplosan yang meresahkan saat Ramadan ini.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Ketiga tersangka ini tertangkap setelah petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan. Teman-teman satuan Reskrim menemukan adanya penjualan daging babi, sudah diidentifikasi melalui uji laboratories dari Kedokteran Airlangga. Beberapa bagian yang ternyata adalah daging celeng atau babi yang dijual di pasaran dan kemudian dikamuflase seolah-olah daging sapi dengan harga yang relatif lebih murah antara 60 sampai 90 ribu rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Jumat (10/6).
Shinto menambahkan, hasil pemeriksaan petugas semuanya terpusat ke pembelian daging celeng yang ada di pasar Mangga Dua Jalan Jagir dan petugas sudah mengidentifikasi orangnya. Petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 kg daging babi. Hal ini jelas melanggar karena berdasarkan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen bahwa daging celeng tidak boleh dijual secara umum.
"Daging-daging tersebut dijual di pasar tradisional di Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga tersangka kepada semua konsumennya mengatakan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi dan paru sapi. (tersangka-red) tidak menjelaskan kepada pelanggannya bahwa daging dan paru tersebut adalah daging babi," imbuh Shinto.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam perngakuannya kepada media, tersangka Tuminah kulakan daging dan paru babi sebanyak 2 kg di pasar Mangga Dua Jagir Wonokromo. Selanjutnya menjual daging dan paru babi tersebut dengan harga Rp 9.000 ribu per ons dan mengatakan kepada konsumen bahwa daging tersebut merupakan daging sapi.
Sedangkan tersangka Bunarti yang memiliki lapak di pasar Lakar Santri memiliki trik yang berbeda dalam menjual daging oplosan tersebut. Daging sapi yang asli digantung sedangkan daging babi atau celang ditaruh di atas meja.
“Kepada pembeli, tersangka mengatakan kepada pembeli bahwa daging babi yang ditaruh di atas meja merupakan daging sapi yang jelek dan dijual dengan harga murah yaitu Rp 95 ribu per kilonya. Sedangkan daging yang digantung dikatakan sebagai daging sapi bagus dengan harga Rp 97 ribu per kilonya,” ujar Shinto Silitonga.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Untuk tersangka Agus mejual daging secara keliling. Ketika itu, dia membeli daging babi seberat 2 kilogram. Daging itu dikatakan sebagai daging rawonan dan dikemas masing-masing menjadi seperempat kg atau 8 kantong plastic. Selain itu dia juga membeli paru babi seberat 1,5 kilo gram dikemas menjadi 4 kantong plastik. Tersangka Agus menjual dagangannya di Perumahan Tropodo dan Wadungasri Sidoarjo.
Ketiga penjual daging celeng oplosan tersebut akan dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga pasal 478 KUHP. (eko/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News