Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polsek Gayungan

Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polsek Gayungan Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Gayungan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Crime Hunter Polsek Gayungan Surabaya mengamankan 1 pelaku curanmor yang beraksi di parkiran Mall Cito Surabaya. Pelakunya bernama Ahmad Dian Sofyan 36 asal Bungurasih Utara Surabaya.

Saat di parkiran Mall Cito tersebut, pelaku menyikat sepeda motor Honda Vario hitam nopol L-6615 -YL milik Tomi Kurnia (27) asal Jalan Gubeng Kertajaya 1 Raya Surabaya.Berawal saat itu korban yang hendak pulang ,saat diparkiran mengetahui motornya telah raib.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Korban yang ingat saat parkir lupa kunci kontaknya masih tergantung di sepeda motor, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan Surabaya.

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, anggota Reskrim yang mendapat laporan kejadian pencurian sepeda motor tersebut langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi dan juga melakukan pengamatan lewat camera CCTV yang ada disekitar lokasi parkir Mall tersrbut.

"Dengan bantuan CCTV saat itu terlihat pelaku masuk menggunakan sepeda motor Byson Minerva milik rekan pelaku dan keluar parkiran sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan motor milik korban yang telah diambilnya," imbuh Esti.

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku lewat rekaman CCTV tersebut akhirnya pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap oleh anggota Crime Hunter Polsek Gayungan. Barang bukti 1 unit sepeda Honda Vario hitam nopol L-6615 -YL dan tersangka kini ditahan di Polsek Gayungan.

Tersangkanya akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: HARIAN BANGSA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO