Tak Punya Pegangan Juknis, Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp 3,9 Miliar Pemkot Mojokerto Gagal

Tak Punya Pegangan Juknis, Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp 3,9 Miliar Pemkot Mojokerto Gagal

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkot Mojokerto membagi seragam sekolah gratis bagi siswa SD hingga SMA Negeri dan Swasta dipastikan tak bakal terealisasi tahun ini. Pasalnya, pengadaan seragam senilai Rp 3,9 miliar itu masih juga belum dilelang.

Informasinya Dinas Pendidikan setempat kesulitan menyiapkan realisasi program yang digagas Wali kota Mas'ud Yunus tersebut.

Baca Juga: Gayengnya Audiensi PWI dengan Pj Wali Kota Mojokerto

Djasmani Kabid SMP/SMA Dinas Pendidikan kota Mojokerto selaku pimpinan kegiatan pengadaan mengakui sulit menyiapkan dan menyusun dokumen lelang pengadaan.

"Kebijakan ini kan baru ada di Kota Mojokerto, jadi kita masih harus belajar ke mana-mana, termasuk ke daerah yang sudah melaksanakan program seperti itu," kata Djasmani, Senin (13/6). 

Keterlambatan menyorong dokumen lelang ke LPSE, kata Djasmani, karena dia harus menyusun spesifikasi bahan kain dan melakukan uji laboratorium kualitas kain. "Uji lab nya harus ke Jakarta, jadi membutuhkan waktu lama mengirim ke LPSE untuk dilelang," kilahnya.

Baca Juga: Hebat! Mengawali 2025, Kota Mojokerto Raih Penghargaan Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mojokerto Heru Setyadi mengatakan bahwa dokumen lelang kain seragam siswa belum masuk ke LPSE. Dalam kondisi normal proses lelang pengadaan barang, memerlukan waktu selama 45 hari. Lalu belum lagi ditambah proses pengadaan yang masih membutuhkan waktu yang tergantung dari susah tidaknya pengadaan barang.

"Sampai sekarang belum ada dokumen lelang kain seragam dari Dinas Pendidikan," ujar Heru Setyadi.

Dalam APBD Pemkot Mojokerto disebutkan bahwa terdapat pos anggaran pengadaan kain seragam sekolah yang akan diberikan gratis kepada siswa mulai SD, SMP dan SMA / SMK negeri dan swasta dengan total Rp 3,9 miliar. Untuk jenjang SMA / SMK negeri swasta Rp 1,8 miliar, SMP sederajat Rp 1,1 miliar, dan SD Negeri / Swasta Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal Pascacuti Nataru

Junaedi Malik Ketua Komisi III DPRD Kota mengatakan jika keterlambatan memasukkan dokumen lelang menunjukkan ketidaksiapan Dinas Pendidikan menterjemahkan kebijakan Wali Kota Mas'ud Yunus.

"Dinas pendidikan seharusnya tahu kan, kalender pendidikan tahun ajaran baru itu mulai kapan, kalau sampai sekarang belum juga dilelang, berarti bisa diperkirakan seragam itu tidak bisa diterima siswa," tandasnya.

Kalau seragam gratis belum tersedia sampai tahun ajaran baru, lanjut Juned maka akan berdampak kepada penilaian masyarakat atas janji wali kota yang sering disampaikan dalam berbagai kesempatan tersebut.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

"Kalau Dinas pendidikan tidak cepat bergerak, masyarakat bakal tidak percaya lagi dengan program Wali Kota," pungkas anggota DPRD dua periode ini. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO