SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Sidoarjo yang membahas Rancangan Perda (Raperda) Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha, meminta agar Aneka Usaha tetap menjadi milik Pemkab Sidoarjo.
Karena itu, Pansus VI bakal berusaha agar Perda mencantumkan pasal yang mengatur tentang 90 persen saham Aneka Usaha dimiliki Pemkab Sidoarjo. "Aneka Usaha harus tetap milik Pemkab Sidoarjo, dengan kepemilikan 90 persen saham," cetus Ketua Pansus VI, H Khoirul Huda, usai mengikuti rapat Paripurna Internal DPRD Sidoarjo, Senin (13/6).
Baca Juga: Mendes PDTT Halim Iskandar Minta BUM Desa Tidak Rugikan Usaha Milik Warga
Kata Khoirul Huda, komposisi saham mayoritas milik Pemkab ini, juga mengacu kepada BUMD lainnya milik Pemkab, yakni Bank Delta Artha, yaitu saham 90 persen dimiliki Pemkab Sidoarjo dan sisanya, 10 persen, milik publik.
Selain itu, kata Khoirul Huda, Pansus juga akan mendalami sejumlah latar belakang PD Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang disampaikan oleh pengusul Raperda, yakni direktur PD Aneka Usaha, Amral Sugianto, kala hearing dengan Pansus VI, Sabtu (11/6) lalu.
Salah satu latar belakangnya, berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2014 lalu, perubahan modal dasar Aneka Usaha, semula Rp 1 Miliar kini menjadi Rp 3,1 Miliar, ternyata belum dipayungi aturan berupa Perda.
Baca Juga: Tak Sesuai Regulasi, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Draf Raperda Aneka Usaha Direvisi
Selain itu, berkaitan dengan unit usaha Aneka Usaha yang perlu melakukan ekspansi dan bisa bersaing secara bisnis. "Makanya mengajukan perubahan Perda sekaligus mengubah menjadi PT sehingga bisa bersaing secara bisnis," beber politisi Partai Golkar ini.
Alasan lainnya, Aneka Usaha berkeinginan menambah pendapatan untuk disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Sebab dengan berbentuk PT, bisa melakukan sejumlah terobosan bisnis. "Dan dengan menjadi PT, tidak otomatis ada tambahan modal disetor dari APBD," tandas Huda, yang juga anggota Komisi B DPRD Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo mengubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT itu agar perusahaan milik daerah itu bisa menghadapi persaingan bisnis.
Baca Juga: Tolak PD Aneka Usaha Berubah jadi PT, Dewan Sidoarjo: Kendali Pemkab bakal Tergerus
Perubahan itu diajukan Pemkab Sidoarjo melalui Rancangan Perda (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News