SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Usulan mengubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT) kembali menjadi isu hangat. Sebab ternyata, usulan yang diajukan ke DPRD Sidoarjo melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, bisa saja ditolak oleh DPRD Sidoarjo.
Penolakan itu jika ternyata kajian yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) VI yang membahas Raperda tersebut, tidak ditemukan manfaatnya bagi kesejahteraan warga Sidoarjo melalui peningkatan pendapatan, yang bisa dilihat dari Bussines Plan yang diajukan PD Aneka Usaha.
Baca Juga: Mendes PDTT Halim Iskandar Minta BUM Desa Tidak Rugikan Usaha Milik Warga
“Kita akan bahas secara fair dan rasional Raperda ini. Jika Bussines Plan-nya memang bagus ya dilanjut. Namun jika tidak jelas arahnya, akan kita tolak,” cetus H Sullamul Hadi Nurmawan, Ketua DPRD Sidoarjo, kepada wartawan, saat di ruang Komis C DPRD, Selasa (14/6).
Untuk itu, kata Politisi PKB ini, agar Raperda ini bisa dilanjutkan dan disepakati, maka pihak pengusul, yakni PD Aneka Usaha, harus punya ancang-ancang usaha apa yang bisa menjadikan pendapatan bertambah, jika PD Aneka Usaha menjadi PT.
“Kalau saya lihat, sangat wajar PD menjadi PT jika arahnya mendapatkan keuntungan. Makanya, Bussines Plan seperti apa yg ditawarkan PD Aneka Usaha ketika jadi PT ini nanti,” tandas Gus Wawan, panggilan karib H Sullamul Hadi Nurmawan.
Baca Juga: Tak Sesuai Regulasi, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Draf Raperda Aneka Usaha Direvisi
Senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP Tarkit Erdianto. Ia meminta anggota FPDIP yang masuk dalam Pansus VI agar berkonsentrasi mengupas Bussines Plan yang diajukan PD Aneka Usaha dalam rangka menjadi PT. "Harus jelas dulu Bussines Plan-nya sehingga mau berubah menjadi PT," cetus politisi asal Gedangan ini, Selasa (14/6).
Jika Bussines Plan yang dipaparkan tidak masuk akal dan tidak menguntungkan Kabupaten Sidoarjo, maka pihaknya akan menginstruksikan anggota FPDIP yang menjadi anggota Pansus VI, untuk menolak perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT.
"Kalau perubahan menjadi PT tidak menguntungkan Pemkab Sidoarjo yang imbasnya pada warga Sidoarjo, kenapa (Raperda) harus disetujui? Bisa saja kami akan menolaknya," tandas Tarkit, yang juga anggota Komisi C DPRD Sidoarjo ini.
Baca Juga: Tolak PD Aneka Usaha Berubah jadi PT, Dewan Sidoarjo: Kendali Pemkab bakal Tergerus
Sebelumnya, H Khoirul Huda, Ketua Pansus VI menyatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengkaji Bussiness Plan (Rencana Bisnis) milik PD Aneka Usaha.
Itu sebagai langkah awal Pansus VI untuk memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Raperda yang diajukan Pemkab Sidoarjo tersebut.
"Harus diawali dengan Business plan, dari situ dapat dilihat arah dan tujuan perubahan tersebut," cetusnya, Senin (6/6) lalu.
Baca Juga: Kaji Raperda PT Aneka Usaha, Pansus Datangkan Dua Pakar
Diberitakan, Pemkab Sidoarjo bakal mengubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT), dengan harapan agar perusahaan milik daerah itu bisa menghadapi persaingan bisnis.
Perubahan itu diajukan melalui Rancangan Perda (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. (sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News