BPK RI Minta Mantan Pj Bupati/Wali Kota Kembalikan Uang Tunjangan, Pemprov Pastikan sudah Tuntas

BPK RI Minta Mantan Pj Bupati/Wali Kota Kembalikan Uang Tunjangan, Pemprov Pastikan sudah Tuntas

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski laporan keuangan Pemprov Jawa Timur mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun ada sejumlah permasalahan yang belum tuntas dan menjadi catatan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Salah satunya terkait PJ bupati/wali kota yang berasal dari pejabat di lingkup Pemprov Jawa Timur. Dari catatan BPK RI ditemukan sejumlah Pj mendapatkan tunjangan dobel baik dari posisinya sebagai Kepala SKPD serta pada posisi Penjabat kepala daerah. Karenanya, bagi Pj yang bermasalah diminta untuk mengembalikannya dana tersebut.

Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengakui sesuai catatan BPK RI disebutkan adanya double account yang dilakukan sejumlah Pj bupati/wali kota terkait dengan tunjangan. Karenanya bagi mereka yang mengambil diminta untuk mengembalikannya ke kas daerah. Namun untuk jelasnya pihaknya minta wartawan langsung klarifikasi ke Sekdaprov Jatim.

"Memang saya melihat temuan BPK RI terkait posisi Pj bupati/wali kota saat Pilkada serentak 2015 lalu seperti itu. Dikhawatirkan ada dobel account, maka sesuai catatan BPK RI, yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas daerah agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan," papar politisi asal Partai Golkar ini, Kamis (16/6).

Terpisah, Sekdaprov Jatim, Achmad Sukardi membenarkan jika ada catatan BPK RI seperti itu. Tapi untuk detailnya surat tersebut, pihaknya mengaku tidak terlalu ingat.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Yang pasti memang sudah ada yang mengembalikan. Tapi berapa orang detailnya saya tidak tahu persis. Karena untuk mengembalikan ke kas daerah menjadi tanggungjawab masing-masing mereka yang sudah menerima," tegas pejabat asal Madura itu.

Sementara itu, Mantan Pj Kabupaten Mojokerto, Ardi Prasetyawan menegaskan jika sudah tidak ada lagi permasalahan yang terjadi terkait catatan BPK RI. Karenanya dana tersebut sudah dikembalikan lewat masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Karenanya jika hal ini masih menjadi permasalahan tidak mungkin mendapatkan anugerah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

"Masalah tersebut sudah selesai dan tuntas semuanya. Kalau tidak mana mungkin kita dapat WTP," tegas pria yang kini duduk sebagai Kadisperindag Jatim ini.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Sedang Kepala Badiklat , Akmal Budianto yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya merasa kaget dengan catatan BPK RI tersebut, Namun pihaknya meyakini jika selama menjadi PJ Kabupaten Gresik hanya terima satu tunjangan sebagai Kabadiklat saja.

"Ada dari Pj cuma sebatas honor saja bukan tunjangan,"ungkapnya singkat. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO