JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang pencairan dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk TK/PAUD di Jombang, ada saja oknum yang berusaha memanfaatkan lembaga untuk meraup keuntungan. Oknum yang bergerilya untuk mengeruk keuntungan dari BOP itu adalah dari IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia) Jombang.
Akibatnya, para guru TK resah. Bagaimana tidak, oknum yang gentayangan itu memaksa para guru penerima BOP untuk membeli buku penunjang pendidikan padanya. Hanya saja, harga yang ditawarkan sangat mahal dibanding dengan harga di pasaran.
Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
"Saat menerima BOP nanti, kami dipaksa membeli buku Rp 35 ribu per eksemplar melalui IGTKI. Hukumnya wajib. Padahal harga tersebut sangat mahal jika dibanding harga di pasaran," ujar salah satu Kepala TK di Jombang berinisial R, Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, menjelang pencairan dana BOP, IGTKI Kabupaten Jombang mengumpulkan pengurus yang ada di kecamatan. Dalam pertemuan itu, pengurus IGTKI kecamatan diminta menyosialisasikan ke sekolah-sekolah. Inti sosialisasinya pihak sekolah wajib membeli buku bahan pendidikan melalui organisasi tersebut.
"Padahal pengelolaan anggaran BOP adalah wewenang sekolah. Tidak bisa, kalau kita dipaksa-paksa. Apalagi dalam membelanjakan anggaran harus sesuai juknis. Harga buku untuk TK di pasaran sekitar Rp 10 ribu, namun kita dipaksa membeli harga Rp 35 ribu," ujar guru berjilbab ini.
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Cerita serupa disampaikan N, guru PAUD lainnya. Ia mengaku ada pemaksaan dari IGTKI terkait pengadaan buku. Selain itu ada juga sejumlah penerbit yang keluar masuk sekolah menawarkan buku. Ironisnya, dalam melobi, baik penerbit maupun IGTKI, mencatut nama Dinas Pendidikan (Disdik).
"Mereka berani memaksa karena mendapat lampu hijau dari Disdik. Makanya saat menawarkan buku, mereka mengklaim sudah mendapat restu di Disdik," ujar guru PAUD ini.
Di tempat terpisah, Djoko Suwono, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Jombang saat dikonfirmasi cukup kaget. Pasalnya, pihaknya tidak pernah memerintahkan penerbit maupun IGTKI untuk memaksa sekolah-sekolah TK dan PAUD membeli buku yang mahal tersebut. Djoko kemudian menandaskan bahwa pembelanjaan BOP harus sesuai juknis dan menjadi wewenang mutlak sekolah.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmikan MTs Sains Salahuddin Wahid di Jombang
"Tidak benar kalau kami merekomendasikan main paksa beli buku. Soal pembelanjaan terserah sekolah. Yang penting sesuai dengan juknis. Kami dari Disdik tidak pernah memerintahkan penerbit maupun IGTKI untuk mengeruk keuntungan dari BOP. Semisal, menawarkan buku dengan mematok harga cukup tinggi," tandasnya saat ditemui Bangsaonline di kantornya, Kamis (23/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 903 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK (Taman Kanak-kanak) di Kabupaten Jombang tahun ini bakal mendapatkan kucuran BOP (Bantuan Operasional Penyelenggara) senilai Rp 11,5 miliar. Saat ini, dana yang bersumber dari APBN itu sudah masuk kas daerah. (jbg1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News