Ahli Waris Makam Keputih Dilarang Pasang Hiasan, Dewan: Itu Kebijakan Diskriminatif

Ahli Waris Makam Keputih Dilarang Pasang Hiasan, Dewan: Itu Kebijakan Diskriminatif Hiasan yang mulai terlihat di makam Keputih. foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terbitnya surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya agar mencopot segala bentuk hiasan makam di TPU Keputih, memunculkan reaksi keras dari kalangan dewan. Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada ahli waris dari almarhum atau almarhumah.

Dalam pemberitahuan yang ditandagani Aditya Wasita, dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya itu dijelaskan, segala macam ornamen makam harus dilepas, baik itu bangunan makam, segala pernak-pernik hiasan berupa salib dan lainnya, harus dicopot dan hanya menyisakan batu nisan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Resmikan Gapura Makam Syekh Umar Sumbawa dan K.H. Hasbullah

Pencopotan itu berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2003 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah. Bunyi perda ini adalah, setiap orang dilarang mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam sehingga dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lainnya.

Menanggapi surat pemberitahuan ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang surat edaran itu intolernasi. Sebab, ketentuan memasang ornamen di makam merupakan wujud dari keyakinan masing-masing orang. Pemkot Surabaya tidak boleh ikut campur.

“Surat edaran ini diskriminasi, Pemkot seharusnya membuat suasana kondusif, karena urusan seperti ini sangat sensitif,” ujarnya, Kamis (29/6).

Baca Juga: Jelang Diskusi 3rd NTNST 2019, Delegasi Belanda Kunjungi Makam Kembang Kuning

Awey, sapaannya, menegaskan, Pemkot Surabaya tidak bisa mengatur rumah masa depan orang. Apapun alasannya, keterangan Pemkot tidak bisa diterima. Biarpun berdalih estetika, masih banyak penataan kawasan kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian ekstra, termasuk penataan reklame yang merusak keindahan kawasan kota. “Sudah ndak ada kerjaan Pemkot, Pemkot jangan mengaru rumah masa depan orang,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, Perda nomor 13 tahun 2003 tidak bisa diterapkan. Sebab, sampai saat ini belum memiliki Perwali yang mengatur tentang petujuk teknis pelaksaaan. “Bunyi perda itu masih ambigu, tidak jelas apakah semua ornamen kayak kijing itu juga harus dicopot, kalau tenda makam saya setuju dilepas,” ucapnya.

Salah seorang ahli waris almarhum, Yulius Hendri mengaku tidak mengerti dengan keinginan Pemkot Surabaya. Sebab, di Makam Kembang Kuning bangunan makam tidak pernah ada permintaan dibongkar. Sedangkan di TPU Keputih diminta untuk dilepas. “Surat pemberitahuan ini cukup melukai,” ucapnya. (lan/ros) 

Baca Juga: Makam Fiktif Jadi Ladang Bisnis Penjaga Makam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO