Meski Sepakat Damai, Proses Hukum Kasus Guru Cubit Murid di Sidoarjo Tetap Lanjut

Meski Sepakat Damai, Proses Hukum Kasus Guru Cubit Murid di Sidoarjo Tetap Lanjut Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Orang tua SS, Yuni Kurniawan dan Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balong Bendo telah bersepakat melakukan perdamaian atas kasus pencubitan terhadap SS.

Namun, perdamaian itu tidak bisa menghentikan proses hukum yang saat ini sedang proses di persidangan PN Sidoarjo. "Walaupun sudah ada perdamaian kedua belah pihak, proses persidangan tetap berlanjut," kata Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH.

Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak

Menurutnya, setiap perkara pidana yang sudah masuk di persidangan tidak bisa serta merta bisa diberhentikan di tengah-tengah perjalanan.

"Secara Formil, perkara itu terus berlanjut. Majelis hakim berkewajiban meneruskan dan memutus perkara itu," ujarnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Minggu (3/7).

Hanya saja, ujar Zaeni, jika perkara itu sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, biasanya menjadi pertimbangan putusan majelis hakim."Bisa putusan bebas, lepas atau putusan percobaan, yang jelas kalo perkara sudah ada perdamaian bisa meringankan putusan terdakwa," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifudin beserta sejumlah pihak telah melakukan mediasi terhadap pelapor Yuni Kurniawan, orang tua SS, siswa SMP Raden Rahmad Balong Bendo dan terlapor Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balong Bendo, atas tuduhan penganiayaan yang dialami SS pada saat proses belajar mengajar.

Hasilnya, ada empat poin kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Bahkan, Yuni Kurniawan telah mencabut pelaporan dari pihak kepolisian Polsek Balong Bendo dan ditembuskan ke Kejari dan PN Sidoarjo.

Kasus itu kini bergulir dipersidangan PN Sidoarjo. Usai hari raya Iidul Fitri tepatnya tanggal 14 Juli 2016 mendatang, Hakim mengagendakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (nni/rev)

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO