Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro

Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro Kedatangan PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kedatangan mereka untuk menyampaikan hasil investigasi atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang melibatkan Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo Mujib Edikara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gatot Haryono membenarkan kedatangan PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Menurutnya, mereka menyampaikan hasil investigasi atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang melibatkan guru di SMK tersebut.

Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Edukasi Bahaya Kekerasan Anak pada Guru Sekolah

Kendati demikian, Gatot Haryono menilai perkara yang melibatkan Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo Mujib Edikara dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan, sehingga perkara ini menjadi ranah majelis hakim dalam menentukan salah tidaknya terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Dari kami, ini sudah bukan ranahnya investigasi. Perkara ini sudah kami limpahkan dan sudah digelar persidangannya," cetus Gatot Haryono saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait penanganan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan terbuka untuk umum, sehingga pihaknya tidak bisa sepihak menerima masukan atau saran apa pun atas penanganan yang sedang berlangsung di pengadilan.

Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak

"Yang jelas perkara terbuka untuk umum. Untuk memastikan orang itu bersalah atau tidak, nanti hakim yang menentukan dan memutuskan. Ndak bisa kami menentukan bersalah, Pak. Ada keterangan yang memutus dan menilai perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan," terangnya.

Fakta-fakta persidangan, nantinya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan keterangan yang disampaikan masing-masing saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.

"Kalaupun orang itu enggak bersalah pastinya akan dibebaskan. Begitu pun sebaliknya, jika bersalah maka akan menjalani hukuman. Negara kita kan negara hukum," jlentrehnya.

BACA JUGA: Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili

Baca Juga: Klarifikasi MTs Darul Ulum Sidoarjo soal Tudingan Guru Aniaya Siswa

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti, sehingga berkas perkara tersebut bisa dinaikkan untuk menguji kebenaran materiil maupun formilnya.

"Orang tersebut bisa dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan putusan pengadilan nanti. Sebelum ada putusan tersebut, kita tidak bisa memvonis dia bersalah atau tidak, karena kita memegang yang namanya asas praduga tak bersalah. Dan setiap orang yang dinyatakan bersalah harus dibuktikan dengan dua alat bukti," tegasnya.

Pihaknya membuka selebar-lebarnya jika ada lembaga bantuan hukum turut berpartisipasi dalam mendampingi terdakwa. "Kalaupun dia mau mendampingi, monggo. Menerima kuasa dari pelaku sehingga dia bisa membela hak-hak dari terdakwa Mujib," pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO