SIDOARJO - BANGSAONLINE.com - Mujib Edikara, seorang Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/2/2021).
Penyebabnya sepele. Pria 50 tahun tersebut didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976. Ia dilaporkan oleh Suwandi, guru yang mengaku memiliki dan meminjamkan mobil tua tersebut, untuk kepentingan praktik siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Padahal, terdakwa tidak ada inisiatif maupun niatan menjual. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari hasil rapat kepala sekolah dengan para guru," ucap Priyo Oetomo, Tim Penasehat Hukum terdakwa usai sidang eksepsi atas dakwaan penuntut umum di PN Sidoarjo, Senin (15/2/2021).
Priyo menegaskan, hasil rapat pada September 2018 silam menyepakati, jika bodi mobil Corona yang sudah intevarisir sekolah pada 2016 tersebut tidak ada sisi yang dapat digunakan siswa untuk praktik.
"Sehingga, hasil rapat menyepakati bodi mobil tersebut dijual. Itu ada semua kesepakatan rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa hanya diperintah untuk mencarikan pembeli," jelas pengacara PGRI itu.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Setelah dapat pembeli, negosiasi harga bodi mobil tersebut langsung dengan pihak sekolah. Uang hasil penjualan tersebut juga masuk ke bendahara sekolah. "Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sudah ada niat menggelapkan atau mencuri," jelasnya.
Selain itu, Priyo menjelaskan awal mula mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktik murid SMK Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan kepada Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 yang merupakan istri pelapor Suwandi saat itu.
"Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan," jelasnya sembari menyebutkan mesin mobil yang digunakan untuk praktik siswa hingga saat ini.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Karena itu, Priyo menyayangkan persoalan ini sampai ke ranah hukum. Apalagi, ungkap dia, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.
"Terdakwa ini hanyalah menjalankan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu," ungkapnya.
Sementara Suwandi mengaku dirinya tidak pernah menghibahkan mobil tersebut. Ia mengklaim hanya meminjamkan untuk kepentingan murid siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"Saya hanya pinjamkan saja untuk kepentingan praktik siswa, saat itu memang waktu penyerahan yang jadi Kepala Sekolah SMK Kosgoro Balongbendo memang istri saya," aku pria yang juga mantan Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo priode 2010-2014 itu.
Suwandi menyayangkan adanya bodi mobil yang dijual tersebut sehingga melaporkan kasus tersebut. "Semua surat-surat mobil masih nama," aku pelapor yang ternyata masih tetangga dengan terdakwa Mujib Edikara itu.(cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News