TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diperbolehkan mengantarkan anaknya yang akan masuk sekolah di hari pertama, pada 18 Juli 2016 besok. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (17/7).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anis Baswedan yang bernomor 19/SE/2016 tentang hari pertama masuk sekolah. Dalam SE tersebut para orang tua diimbau mendampingi anaknya saat masuk pertama ke sekolah.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
“Silakan mengantar, karena sudah ada surat edaran dari mendikbud,” jelas mantan ketua PCNU Tuban itu.
Ia menambahkan, meski Pemkab memberi kelonggaran, namun tidak serta merta para PNS bertindak seenaknya. Ia mengimbau agar para orang tua mengantar anak seperlunya saja dan segera kembali masuk bekerja sesuai tugasnya.
“Kami harap surat itu tidak menjadi alasan untuk tidak masuk kerja. Jika sudah selesai kami harap kembali bekerja,” imbuhnya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"
Saat disinggung terkait pelayanan yang terganggu apabila para PNS mengantarkan anaknya sekolah, Wabup enggan menjawab. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News