Curi Sapi, Dua Warga Kerek Ditangkap Polisi

Curi Sapi, Dua Warga Kerek Ditangkap Polisi Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat press rilis panangkapan pencurian sapi dan curanmor di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara mencuri hewan ternak sapi, dua warga asal Kecamatan Kerek ditangkap petugas kepolisian resort (polres) Tuban. Dua warga yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Hartono (35) asal Desa Gesikan, Kecamatan Kerek dan Nur Dayat (33) Desa Trantang, Kecamatan Kerek.

Hartono dan Nur Dayat ditangkap jajaran reserse kriminal (reskrim) Polres Tuban setelah terbukti mencuri Sapi milik Kisnan (55) warga Desa hargoretno, Kecamatan Kerek pada 13 Mei 2016 lalu. Kedua tersangka ditangkap petugas ketika akan pergi berangkat kerja ke Sumatera.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

“Saat ditangkap mereka berdua bersama rekannya akan menuju ke Bandara Juanda,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/7).

Ia menjelaskan, pencurian sapi sebenarnya dilakukan oleh tiga pelaku. Tetapi, yang baru ditangkap hanya dua orang, sedangkan satu pelaku lainnya kini masih pengejaran petugas. Pengakuan dari pelaku, mereka tidak mengetahui sapi tersebut dijual siapa. Pasalnya, yang menjual merupakan pelaku yang kini masih DPO.

“Dari penjualan sapi itu dua orang ini masing-masing mendapat bagian Rp 800 ribu. Sedangkan, yang menjual sapi itu kini dalam proses pengejaran,” kata Mantan Kasatreskrim Polres Jepara ini.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Kapolres kelahiran Makassar ini menyampaikan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 e dan 4 e KUHP. “Mereka berdua terkena ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO