Polsek Benowo Ringkus Sepasang Kekasih Maling Dua Jam Mewah

Polsek Benowo Ringkus Sepasang Kekasih Maling Dua Jam Mewah Tanpa rasa menyesal, pelaku masih bisa tersenyum saat di kantor Polisi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) ditangkap Tim Buser Polsek Benowo. Kedua pelaku diduga kuat melakukan pencurian jam tangan mewah milik janda bernama Purnomo Yati (46) warga perum Rosewood RW 02 No 20 Bukit Palma Surabaya.

Pelaku yang juga sepasang kekasih tersebut bernama Crussita, (25) warga Jalan Damahusada Indah Surabaya dan Danar Rizki Viantana (24) asal Jalan Kupang panjaan Gg. 4 Surabaya.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Pencurian berawal Jumat (15/07) saat kedua pelaku menginap dan tinggal di rumah korban di perum Rosewood. Karena sudah mengenal pelaku, korban pun tak menaruh curiga sedikitpun terhadap keduanya.

Kemudian, korban berpamitan kepada keduanya karena akan berpergian ke luar kota, Jombang. “Ketika pemilik rumah pergi ke Jombang tersebut kedua pelaku ini masuk rumah dan mengambil barang-barang tersebut,” kata Kapolsek Benowo Kompol Sofwan,SH.

"Diduga saat kedua pelaku tinggal di rumah korban, keduanya menggandakan kunci pintu rumah korban. Saat dilakukan penyelidikan tidak ada kerusakan pada pintu maupun bagian lainnya," tambah perwira dengan satu melati di pundak ini, Selasa (19/07).

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan secara mendalam oleh tim Buser Polsek Benowo, keduanya mengakui telah mengutil dua buah jam tangan merk Rip Curl dan merk Tissot. Kini keduanya ditahan di Polsek Benowo bersama barang bukti dua buah jam tangan mewah. Tersangkanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (hb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO