JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Jombang sempat masuk nominasi 12 besar peraih Adipura Paripurna. Adipura Paripurna adalah kategori paling prestisius yang diberikan kepada Kota/Kabupaten yang dinilai telah mampu mengintegrasikan aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial.
Namun, nominasi itu tak berlanjut pada diraihnya penghargaan tersebut, alias gagal. Jombang hanya bisa meraih Adipura Kirana. Kegagalan ini tidak lepas dari ketidaktegasan Pemkab dalam membuat regulasi tentang penambangan liar.
Baca Juga: Raih Adipura, Bupati Tuban Ajak Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Pemkab setempat, Agus Panuwun sendiri menampik hal tersebut. "Bukan masalah galian C ilegal, tapi memang ada beberapa penilaian yang tidak bisa terpenuhi," terang Agus Panuwun, Kamis (21/7).
Dijelaskannya, pada tahun 2016 ini, hanya 3 kategori yang diperlombakan. Yang pertama Adipura Buana di mana Kabupaten/Kota dianggap memiliki kelebihan Ekologi di wilayah urbance dalam aspek kebersihan, keindahan dan keteduhan.
Di tingkatan kedua, di mana Jombang menjadi salah satu peraihnya yakni Adipura Kirana. Jombang dinilai mampu mengintegrasikan aspek ekologi dan ekonomi.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugerah Adipura Tahun 2023
"Tidak hanya bersih, indah dan teduh namun juga mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat," tambahnya. Penerimaan Adipura menurut Agus akan dilaksanakan pada hari Jumat (22/7) di Istana Kabupaten Siak, Riau.
Di kategori bergengsi, ada Adipura Paripurna. Ratusan Kabupaten dan Kota se-Indonesia berlomba untuk menjadi 3 kota terbaik dalam integrasi Ekologi, Ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Jombang sendiri sempat masuk dalam 12 besar nominator Adipura Paripurna.
Namun sayangnya Pemkab Jombang gagal meraihnya karena dianggap belum mampu memenuhi segala kriteria yang diperlombakan.
Baca Juga: Raih Adipura, Warga Kota Batu Gelar Tasyakuran
Menurut salah satu sumber terpercaya, kegagalan Pemkab Jombang dikarenakan ketidaktegasan Pemkab dalam membuat regulasi tentang pertambangan.
"Sudah ada warning sejak tahun 2015 oleh dewan juri Adipura atas maraknya galian C ilegal di Jombang. Namun karena tidak ada tindaklanjut akhirnya Adipura Paripurna melayang," terang sumber ini sembari meminta namanya dirahasiakan.
Ia juga menambahkan, dalam penilaian Adipura Paripurna cukup sengit. Kriteria yang harus dipenuhi selain penilaian masalah sampah, ruang terbuka hijau, tata kelola air dan udara juga ada penambahan perubahan iklim, kebakaran hutan dan pertambangan.
Baca Juga: Lagi, Jombang Raih Adipura Kategori Kota Sedang
"Akhirnya yang bisa memenuhi kriteria diatas hanya Surabaya, Balikpapan dan Tulungagung," tambah sumber ini.
Pemkab Jombang sendiri terkesan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik usaha pertambangan. Meski dinyatakan ilegal, namun aktivitas pertambangan masih tetap berjalan hingga kini. Aparat penegak hukum pun terkesan tutup mata. Bahkan, jatuhnya korban meninggal dunia karena tercebur dalam kubangan bekas penambangan yang tidak direklamasi belum mampu membuka mata Pemerintah Kabupaten Jombang. (dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News