PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pernyataan salah satu paslon di Pilbup Ponorogo terkait tidak adanya Adipura pasca debat kedua pada 19 November lalu, berbuntut panjang. Hal itu lantaran, Cabup Ipong Muchlissoni diduga sudah melakukan pembohongan publik.
Dengan membawa sejumlah bukti rekaman video dan pemberitaan Adipura dari sejumlah media online, Ketua DPC PDIP Ponorogo Bambang Yuwongo bersama Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01 melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, Kamis (26/11/20).
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Dalam keterangannya, Bambang Yuwono mengatakan kehadirannya di bawaslu guna melaporkan salah satu paslon, yakni Ipong Muchlissoni terkait pernyataanya dalam debat ke II yang menyebut bahwa Adipura itu tidak ada.
"Dalam pernyataan Cabup Ipong Muchlissoni menyebut dengan gamblang dan jelas bahwa penghargaan Adipura mulai tahun 2017 itu sudah tidak ada. Hal ini sudah termasuk pembohongan publik," kata Bambang Yuwono kepada awak media.
Bambang Yuwono menyayangkan ucapan Ipong Muchlissoni, karena sebagai seorang calon pemimpin seharusnya memberikan berita atau fakta kepada masyarakat. Tapi pada kenyataanya justru memberikan pernyataan yang salah.
Baca Juga: Raih Adipura, Bupati Tuban Ajak Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan 01, Engky Bastian. Ia juga menyayangkan pernyataan Ipong Muchlissoni dalam debat ke II yang menyebut bahwa Adipura sudah tidak ada sejak tahun 2017. Padahal, kabupaten tetangga, yakni Pacitan pada tahun 2019 masih meraih Adipura.
"Maka dari itu, kita laporkan hal tersebut ke bawaslu karena sudah jelas melakukan dugaan pembohongan publik. Pada kenyataanya hingga sampai sekarang, website Kementerian LH masih ada untuk Adipura. Apalagi pernyataan tersebut seolah ditutupi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.
"Kita berharap agar laporan tersebut diterima dengan baik dan mudah-mudahan bawaslu tidak masuk angin lagi, karena beberapa kali laporan terhenti di bawaslu," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugerah Adipura Tahun 2023
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo membenarkan bahwa hari ini menerima laporan dari masyarakat.
"Sudah diterima oleh staf dan nanti dalam 2 hari mendatang akan dilakukan kajian awal untuk pemenuhan syarat formil materiilnya dan dugaan pelanggarannya. Apabila syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka bisa untuk ditindaklanjuti untuk diregister dan rapat Gakumdul yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu," tukasnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News