PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Advokat Senior Didik Haryanto Cs menggugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI. Gugatan itu dilayangkan lantaran bawaslu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, juga terkait banyaknya laporan kasus perkara pelanggaran pilkada yang tak terselesaikan dengan baik.
Sidang kode etik penyelenggara pemilu pun digelar di KPU Jatim, Selasa (23/2/2021). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Prof. Dr. Mohamad dengan 3 anggota Hakim DKPP RI itu, Didik Haryanto Cs menghadirkan 2 orang pelapor. Sedangkan dari pihak teradu, semua Komisioner Bawaslu Ponorogo hadir, bersama dengan pihak terkait dari kepolisian dan kejaksaan yang termasuk dalam gakkumdu.
Baca Juga: Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Didik Haryanto mengatakan agenda sidang perdana dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP RI di KPU Jatim hari ini adalah klarifikasi.
"Ada 10 laporan kami yang kesemuanya juga menyertakan barang bukti berupa video, namun tidak ditindaklanjuti oleh bawaslu. Sedangkan 1 laporan dari pihak rival langsung ditindaklanjuti, bahkan sampai persidangan," terangnya.
Melalui sidang di DKPP ini, Didik mengaku ingin membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Ponorogo. "Untuk itu, kami berharap sesuai dengan ketentuan kalau bawaslu melakukan pelanggaran, agar diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (nov/zar)
Baca Juga: Kiprah Sugiri Sancoko-Lisdyarita untuk Bawa Ponorogo Hebat dan Bermartabat Ditunggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News