TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meraih penghargaan Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan pada Kabupaten Tuban lantaran telah menjalankan program peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki, berterima kasih kepada semua pihak, baik dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, serta masyarakat Kabupaten Tuban yang telah mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Tuban dalam menyelenggarakan pembangunan secara berkelanjutan dan berdampingan dengan lingkungan.
"Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan karya terbaik bagi kabupaten Tuban. Tentu, saya minta pada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," terang bupati yang karib disapa Lindra tersebut, Jum'at (15/3/2024).
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Ia menegaskann pembangunan berkelanjutan menjadi fokus Pemkab Tuban. Yaitu, pembangunan dijalankan dengan konsep hulu hilir dengan berbasis pada pelestarian alam.
Masyarakat pun diharapkan terus berpartisipasi mendukung ikhtiar Pemkab Tuban dalam menjaga lingkungan.
"Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Karena jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," ucap Lindra.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
Sementara itu, Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar berharap ke depan penyelenggaraan Adipura diperkaya dengan inovasi sehingga bisa menyesuaikan perubahan zaman.
Kendati demikian, tidak menghilangkan intisari dari program Adipura. Sebab, esensi dari program Adipura yaitu selalu terjaganya komitmen menjaga lingkungan dengan melibatkan berbagai elemen, kebijakan pemerintah daerah, dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
"Penghargaan Adipura ini diberikan kepada kota/kabupaten yang berhasil menjaga kebersihan dan mengelola lingkungan dalam kebijakan pemerintah daerah," bebernya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Ia berharap program adipura bisa menjadi katalisator untuk pencapaian target SDGs tahun 2030. Salah satunya mewujudkan kota dan permukiman berkelanjutan yang dapat mengurangi dampak lingkungan kota yang merugikan.
Termasuk penanganan sampah kota, penyediaan ruang publik, dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusi, dan mudah dijangkau.
"Ada beberapa poin penilaian, di antaranya kelengkapan dokumen kebijakan daerah, pengelolaan sampah, operasional TPA, dan luasan RTH," pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News