PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat peresmian Pasar Legi, kini terus berlanjut. Satreskrim Polres Ponorogo mamanggil pelapor selaku Ketua LSM 45 yakni Muhammad Yani untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Jum'at (19/2/2021).
Diketahui, Muhammad Yani melaporkan Ipong atas dugaan pelanggaran aturan PPKM Mikro saat peresmian Pasar Legi, lantaran melibatkan kerumunan massa.
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
Dalam keterangannya, Muhammad Yani membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan Satreskrim Polres Ponorogo terkait pelanggaran PPKM Mikro yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Ipong Muchlissoni karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Dengan membawa surat panggilan disertai sejumlah bukti, Muhammad Yani mengaku diperiksa sekitar 3 jam dengan 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Peresmian Pasar Legi yang dipimpin Ipong Muchlissoni telah melanggar aturan PPKM Mikro dan melanggar Perbup No. 477," kata Yani kepada wartawan.
Baca Juga: Pilkada Ponorogo, Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Jauh dari Ipong
Ia berharap setelah pemeriksaan ini, Polres Ponorogo berani menindak tegas Ipong Muchlissoni sesuai dengan UU yang berlaku. "Jangan tebang pilih apalagi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi dalam peresmian tersebut juga dihadiri para pejabat dan Pol PP juga tidak tegas membubarkan kerumunan massa," cetusnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka membenarkan telah melakukan pemanggilan kepada Muhammad Yani selaku pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran PPKM Mikro saat peresmian Pasar Legi.
"Dan untuk selanjutnya, nantinya juga akan meminta keterangan dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi," pungkasnya. (nov/ian)
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News