KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Agus Daniel (42) warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang sehari-hari berjualan tahu petis ini kedapatan menjual nomor togel.
Agus ditangkap di rumahnya, Kamis (21/7) dengan barang bukti 2 buah handphone dan uang sebesar Rp 225.000.
Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka
Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata dalam rilisnya di Mapolres Batu, Senin (25/7), menjelaskan bahwa penangkapan Agus berawal dari tertangkapnya Kusnari (45) Kamis (21/7) lalu. Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu kedapatan menjual togel di Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Saat ditangkap, ia mengaku menyetorkan togel tersebut pada Agus Daniel. Berdasarkan info tersebut, petugas Polsek Beji kemudian meringkusn Agus Daniel.
Dari tangan Kusnari, petugas berhasil mengamankan 3 lembar kertas tombokan togel, 1 lembar kertas rekapan serta sebuah handphone sebagai alat transaksi.
"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Batu. (dik/rev)
Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kasembon, Polres Batu Hanya Amankan 1 Orang dan 12 Unit Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News