KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilakukan Polres Batu selama 12 hari mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 membuahkan hasil fantastis. Polres Batu berhasil mengungkap 14 kasus pidana dengan 19 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat memimpin rilis pers di depan lobi mapolres setempat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2
Oskar merinci, 19 tersangka yang diamankan tersebut berasal dari berbagai kasus. "Meliputi 2 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 1 kasus narkoba, 1 kasus petasan, 1 kasus handak atau bondet, dan 8 kasus miras," terangnya.
Dari 14 kasus tersebut, Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti terdiri dari uang tunai Rp600 ribu, 1.280 botol miras dari berbagai merek, 3 jeriken miras ilegal beralkohol.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
"Selain itu, kami juga mengamankan 1 bom peledak jenis bondet, 20 kg alumunium powder MESH 325, 2 kantong plastik sentrotium nitrate, 2 kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng, satu poket sabu dengan berat kotor sekira 3,02 gram, dan 8 unit handphone," kata Oskar.
Menurutnya, operasi pekat ini dilaksanakan rutin tiap tahun saat bulan Ramadhan 1444H dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Penyakit masyarakat yang dimaksud adalah seperti premanisme, perjudian, narkoba/miras, handak dan senjata tajam. (adi/rev)
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News