KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilakukan Polres Batu selama 12 hari mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 membuahkan hasil fantastis. Polres Batu berhasil mengungkap 14 kasus pidana dengan 19 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat memimpin rilis pers di depan lobi mapolres setempat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Pemkot Batu Dukung Penuh Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Rem Blong
Oskar merinci, 19 tersangka yang diamankan tersebut berasal dari berbagai kasus. "Meliputi 2 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 1 kasus narkoba, 1 kasus petasan, 1 kasus handak atau bondet, dan 8 kasus miras," terangnya.
Dari 14 kasus tersebut, Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti terdiri dari uang tunai Rp600 ribu, 1.280 botol miras dari berbagai merek, 3 jeriken miras ilegal beralkohol.
Baca Juga: Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka
"Selain itu, kami juga mengamankan 1 bom peledak jenis bondet, 20 kg alumunium powder MESH 325, 2 kantong plastik sentrotium nitrate, 2 kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng, satu poket sabu dengan berat kotor sekira 3,02 gram, dan 8 unit handphone," kata Oskar.
Menurutnya, operasi pekat ini dilaksanakan rutin tiap tahun saat bulan Ramadhan 1444H dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Penyakit masyarakat yang dimaksud adalah seperti premanisme, perjudian, narkoba/miras, handak dan senjata tajam. (adi/rev)
Baca Juga: Polres dan Pemkot Batu Edukasi Puluhan Peternak untuk Penanganan dan Pencegahan PMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News