KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Judi Cap Jiki yang sudah lama beroperasi di tengah Pasar Besar Jalan Dewi Sartika Kota Batu Jawa Timur, Rabu (29/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB, digerebek polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.
Seorang pelaku berinisial AM (45), warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur yang diduga sebagai bandar cap jiki berhasil ditangkap polisi. Sementara puluhan orang penombok serta kru lainnya berhasil kabur. Mereka kocar-kacir berlarian menyelamatkan diri.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Bersama tersangka AM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat alas judi beberan bergambarkan gunung hijau, palang merah 12 macam gambar warna-warni.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 buah kantong berwarna hitam, 4 buah bola kecil, papan dolanan dakon, waterpass, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga sebagai uang tombokan.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga jika di Pasar Besar Batu sering terjadi praktik perjudian jenis cap jiki. Akhirnya, petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Ya benar, ketika itu aktivitas perjudian tengah berlangsung, salah satu tersangka AM saat itu sedang menggelar perjudian. Mengetahui ada petugas, penombok penjudi langsung kocar kacir, mereka pada kabur,“ kata Kapolres Batu saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (30/7/2020).
Akibat perbuatannya, kata Harviadhi, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Sementara, AM di hadapan polisi, mengaku praktik perjudian itu baru dijalankan sekitar satu tahun. Faktor kebutuhan hidup menjadi alasan sehingga ia nekat menggelar judi.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Laki-laki bujang ini mengaku semula bekerja sebagai sopir. Karena sepi, AM melakukan praktik perjudian cap jiki di Pasar Batu. Dalam durasi 1 jam, ia mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 ribu.
"Judi Cap Jiki di Pasar Batu ini tidak setiap hari buka, tetapi melihat situasi yang ada, terkait soal keamanan. Dalam durasi satu jam dapat meraup keuntungan sekitar kurang lebih Rp 500 ribu," ujar AM kepada petugas. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News