Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan Ratusan Juta ke Pondok Pesantren

Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan Ratusan Juta ke Pondok Pesantren Konferensi pers terkait kasus pemerasan di Mapolres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pria yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Batu. 

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap salah satu pengasuh pondok pesantren (ponpes) dengan total nilai pemerasan mencapai Rp340 juta.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Rayakan HPN 2025 dengan Tasyakuran Bareng Wartawan

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyebut kedua pelaku dijadwalkan akan menerima pembayaran dari korban secara bertahap, Rp40 juta pada pembayaran pertama, Rp150 juta pada pembayaran kedua, dan sisanya Rp150 juta pada pembayaran ketiga.

Namun, setelah pembayaran kedua dapat terlaksana, kedua pelaku terjaring dalam OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB pada salah satu kafe resto yang terletak di Junrejo, Kota Batu.

Andi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial MF, seorang pengasuh ponpes di Kota Batu. Dalam penjelasannya, MF mengaku terpaksa memenuhi permintaan kedua pelaku karena merasa terancam akan dibongkar informasi negatif jika tidak membayar.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 Selama 2 Pekan

"Tersangka berinisial YLA (40), yang mengaku sebagai wartawan asal Kota Malang, dan FDY (51), yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (PPTPPA/ 2TP2A) alamat Kota Batu," paparnya.

Ia menceritakan, kejadian bermula pada Januari 2025 saat ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwati.

"Salah satu keluarga korban datang ke kantor pusat pelayanan keluarga Kota Batu untuk membuat laporan, namun oleh petugas di rujuk ke P2TP2A," ujarnya.

Baca Juga: Beberapa Hari Tak Terlihat, Pria ini Ditemukan Tewas di Kamar Kos Kota Batu

Kemudian, lanjut Andi, keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang tim oleh FDY selaku petugas P2TP2A dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.

Setelah tidak ada titik temu, ia menyatakan keluarga korban dengan didampingi oleh FDY selaku petugas P2TP2A untuk membuat laporan di Polres Batu beberapa hari kemudian.

Setelah dilaporkan, kata Andi, salah satu keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan, lalu YLA dan FDY saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Kota Batu, Begini Modus Terduga Pelaku

Selang beberapa hari setelah perkara dilaporkan, terjadilah pertemuan antara para tersangka dan pihak ponpes, di mana dalam pertemuan itu, pihak pondok meminta agar perkara dapat diselesaikan secara baik, karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka YLA menyampaikan bahwa untuk menutup berita, agar disiapkan uang sebesar Rp40 Juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan, serta untuk biaya pengacara, selanjutnya uang diterima oleh FDY dan oleh FDY diserahkan kepada YLA yang mengaku sebagai wartawan," urai Andi.

Di hadapan penyidik terkait uang Rp40 juta, FDY mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta dan sisanya YLA digunakan untuk membayar pengacara sebesar Rp15 juta, serta Rp 22 juta yang digunakan oleh YLA untuk teman-temannya.

Baca Juga: Dua Maling Motor di Tempat Hiburan Cek Sound Malang Ditangkap Polisi

Karena panik, pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi terbaik, selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok, dan diajukan biaya dengan rincian total Rp340 juta.

"Pertama, tersangka mengajukan Biaya untuk korban Rp180 juta, kedua biaya untuk penyelesaian perkara di polres sebesar Rp150 juta, dan ketiga pemulihan nama baik melalui media Rp10 juta sehingga total Rp340 Juta" kata Andi.

Ia menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya polisi untuk memberantas praktik pemerasan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Batu Dukung Penuh Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Rem Blong

"Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seperti ini," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres menyatakan, kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan identitas untuk melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka

"kami berharap bahwa dengan penangkapan ini, pelaku pemerasan tidak lagi memiliki tempat di masyarakat Kota Batu," sebutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tunggu saja perkembangannya, ini masih berlanjut," cetusnya.

Baca Juga: Polres dan Pemkot Batu Edukasi Puluhan Peternak untuk Penanganan dan Pencegahan PMK

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mereka menjadi korban pemerasan atau tindakan kriminal lainnya. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO